Toboali — Tersangka kasus narkoba jenis Sabu-sabu di Payak Ubi Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berinisial SS (48 Tahun) tak berkutik saat diringkus Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Senin (4/7/2022).

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi pada siang hari pukul 13.00 WIB, ditemukan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat bruto 1,53 Gram.

Tersangka SS dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Foto: Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah dalam keterangan tertulis menyebut SS berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

Disampaikan IPTU Husni, dari informasi yang diterima pihaknya diketahui bahwa di wilayah Payak Ubi Toboali sering terjadi tindak pidana narkotika. Setelah diselidiki ternyata tersangka SS diduga yang disebut masyarakat dalam laporannya.

“Tersangka berhasil kita tangkap di kediamannya di Jalan Payak Ubi Toboali. Saat digeledah didampingi ketua RT setempat kami menemukan barang bukti. Selain Sabu, sekop dari pipet minuman dan dompet warna hitam kita sita,” kata dia.

Menurut IPTU Husni, tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.