Pangkalpinang — Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (18/7/2022).

Dalam paparannya Maulan Aklil yang kerap disapa Molen mengatakan bahwa pada 27 Juni 2022 lalu ia telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggung jawaban atas pelakasanaan APBD tahun anggaran 2021.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (18/7/2022).

Hal itu merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh seorang kepala daerah gubernur, bupati maupun walikota, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 194 ayat (1), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terang Molen.

Bersamaan dengan Raperda yang telah disampaikan tersebut disertakan juga laporan keuangan audited Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan SAL, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang lalu.

“Idealnya laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) sudah harus selesai selambat-lambatnya Februari tahun berikutnya, sehingga pemeriksaan atas laporan keuangan dapat dilakukan pada bulan berikutnya, dan ini berarti pemeriksaan terhadap pelaksanaan APBD tersebut sudah final dan lebih awal dapat diselesaikan,” ungkapnya.

Dengan itu, Molen mengklaim penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan ke DPRD dapat lebih cepat dilaksanakan dan akan mempercepat pula proses penyampaian perubahan APBD tahun anggaran berjalan.

“Alhamdulillah Kota Pangkalpinang untuk LKPD tahun anggaran 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan ini merupakan WTP yang kelima untuk Kota Pangkalpinang,” kata Molen.

Ia mengatakan, dengan telah disetujuinya Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dalam peraturan tersebut menyatakan Raperda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawab pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Raperda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota,” jelasnya.

Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran tahun 2021 berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA ), laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas.

“terima kasih saya ucapkan atas persetujuan dewan terhormat terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan laporan keuangan APBD tahun anggaran 2021,” tutup Molen.

Sumber : Kominfo Pangkalpinang