Ketua DKP PWI Babel Sesalkan Arogansi Pegawai Kejaksaan
Pangkalpinang — Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Provinsi Bangka Belitung menyesalkan terjadinya insiden antara wartawan dengan staf Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) saat meliput kunjungan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di halaman Kejati Bangka Belitung Rabu (27/07/2022).
Insiden yang memperlihatkan sikap yang cenderung arogansi staf Kejati Babel yang melarang wartawan mengambil foto Jaksa Agung meresmikan pengunaan Masjid Mizan Adhiyaksa di halaman Kajati Babel, Komplek Perkantoran Provinsi Bangka Belitung, jelas tidak bisa dibenarkan.
“Apakah ada yang salah dengan mengambil foto Jaksa Agung yang tengah meresmikan rumah ibadah, sehinga adanya larangan,” tanya Replianto, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Babel.
Menurutnya, jangankan mengambil foto seorang pejabat tinggi negara yang sedang melakukan kegiatan fositif, pejabat yang diduga tersangkut kasus pidana, kecuali pada proses tertentu, boleh disiarkan. Dan malah aparat penegak hukum terkesan memberi peluang kepada wartawan untuk mengambi gambar baik berupa foto atau rekaman video.
Peluang ini diberikan untuk memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum itu telah berhasil mengungkap, menangkap atau memproses terjadinya satu tindak pidana yang diduga melibatkan seseorang. “Hal seperti ini sering kali kita lihat di media televisi ataupun media pers lainnya. Nah sekarang kok dilarang,” katanya.
Larangan itu, menurut Replianto, jelas melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam pasal 1 undang undang ditegaskan bahwa “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan mengunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Rabu, pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Anthoni Ramli wartawan Bangka Pos yang juga Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Babel ini menceritakan awal kronologis terjadinya insiden yang kurang mengenakkan yang diperlihatkan pegawai kejaksaan tersebut.
“Saat itu saya sedang mengambil foto Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang meninjau Masjid Mizan Adhiyaksa, tiba tiba seorang oknum staf Kejaksaan bernama Bakti, menegur saya pada saat mengambil foto. Padahal saya mengambil foto tersebut berjarak sekitar 20 meter dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin,” beber Anthoni.
Selanjutnya, diutarakan dia, oknum pegawai Kejati tersebut sontak menyahut “Jadilah mengambil foto tuh!” tiru Anthoni.
Mendapat teguran dari oknum pegawai tersebut, Anthoni langsung mundur menjauh dari rombongan. Kemudian dia menjelaskan bahwa keberadaannya dalam acara peresmian ini diundang oleh Kasi Penkum Basuki Raharjo. Anthoni kemudian melanjutkan ucapannya “Biasa saja lah, ku disini menjalan tugas sebagai wartawan,” ucapnya.
Selanjutnya oknum bernama Bakti tetap tidak menerima. Hingga kemudian terjadi cekcok hingga saling dorong. Kemudian Oknum bernama Bakti berucap “Kalau tidak senang kita selesaikan di luar. Jangan bawa-bawa institusi,” kata Anthoni mengulang ucapan Bakti.
Dalam bertugas, wartawan selain dilindungi dan mengikuti aturan yang tertuang dalam undang undang pokok pers juga harus menjalankan kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan.
“Kalau perstiwanya seperti apa yang disampaikan Anthoni maka tidak ada satu hal yang bekaitan dengan aturan pers yang dilanggarnya. Dia hadir karena diundang yang berarti identitasnya jelas sehingga dia dibenarkan melakukan kegiatan jurnalistik sesuai pasal 1 Undang undang Pers, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan,” jelasnya.
Dalam menyikapi insiden tersebut, Replianto berharap tidak hanya aparat kejaksaan tapi juga stake holder lain agar menghormati keberadaan wartawan dalam suatu liputan pemberitaan karena saat itu sama-sama melakukan tugas yang dilindungi undang-undang.
“Dan kalau ada sikap wartawan yang tidak benar saat melakukan peliputan, organisasi pers dibawah naungan Dewan Pers juga tidak akan membiarkan dan pasti akan memprosesnya. Ini bertujuan agar pers ke depan jadi lebih baik,” katanya. (rel)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan