SUARABAHANA.COM – Insiden arogansi dan intimidasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) Hendry Bakti terhadap jurnalis Bangka Pos (Tribun Network) Anthoni Ramli, tak hanya menuai kecaman di kalangan Pers Babel saja, namun sampai ke pusat.

Insiden tersebut memantik reaksi Ketua PWI Pusat Atal S Depari. Apalagi Anthoni Ramli tercatat, sebagai pengurus di PWI Babel, di bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari. Foto ilustrasi (ANTARA News Lampung).

Menurut Atal Depari, insiden pelarangan mengambil gambar hingga mengajak wartawan adu jotos tersebut merupakan pelanggaran keras yang menciderai profesi wartawan.

“UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk pihak kejaksaan juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers,” kata Atal, dalam keterangan Persnya Sabtu (30/7/2022).

Menurut Atal, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang mengancam kemerdekaan pers.

“Perbuatan para oknum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ini bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Dan ini merupakan pelanggaran sangat serius,” tegasnya.

Atal S Depari. Foto ilustrasi (Rakyat Bengkulu).

Untuk itu, PWI Pusat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, bahkan juga kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin mengusut tuntas insiden intimidasi yang dilakukan oknum pegawai Kejati Babel, tersebut.

“Dan segera melakukan sangsi hingga tindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang sudah menghalangi dan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas,” imbuhnya.

Dilansir sebelumnya, seorang oknum staf Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung atau Babel sempat mengajak duel seorang wartawan, Antoni Ramli saat meliput kunjungan kerja Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Rabu (27/7/2022).

Insiden itu berawal saat Antoni sedang melaksanakan tugas peliputan peresmian penggunaan Masjid Mizan Adhiyaksa, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Saat sedang mengabadikan momen dengan kamera handphonenya, tiba-tiba oknum staf Kejaksaan bernama Bakti, menegur. Padahal posisi Antoni Ramli saat mengambil foto tersebut berjarak sekitar 20 meter dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

“Jadilah mengambil foto tuh!” ungkapnya saat mendekat Antoni Ramli.

Mendadapat teguran itu, Antoni sempat menjelaskan bahwa dia diundang oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo untuk peresmian tersebut.

“Saya di sini atas undangan pak Basuki (Kasipenkum Kejati Babel-red) untuk liputan acara peresmian masjid ini. Biasa saja lah, ku disini menjalan tugas sebagai wartawan,” terang Antoni Ramli kepada Bakti.

Namun penjelasan Antoni malah direspon lain oleh Bakti. Hingga sempat terjadi cekcok dan saling dorong. Puncaknya Bakti menantang Antoni Ramli berduel tanpa membawa institusi.

“Kalau tidak senang kita selesaikan di luar. Jangan bawa-bawa institusi,” ucap Bakti ketus.

Dalam situasi tersebut, Asisten bidang Intelijen Kejati Babel, Jhoni Pardede menghampiri dan menyuruh untuk tidak mengambil foto.

“Jangan difoto, nanti dari humas saja,” ujar Jhoni Pardede.

Kemudian Jhoni Pardede memerintahkan Bakti memanggil Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo untuk mengkonfirmasi apakah benar Antoni Ramli diundang liputan pagi ini.

Setelah dikonfrontir, Kasi Penkum Basuki Raharjo membenarkan bahwa Antoni Ramli memang diundang untuk melakukan peliputan.

Kemarin, tiga Organisasi Profesi Konstituen Dewan Pers yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bangka Belitung menggelar aksi damai dan solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jum’at (29/07/22).

Aksi damai dan solidaritas yang digagas oleh tiga Organisasi Profesi Konstituen Dewan Pers tersebut digelar dalam rangka menyikapi perbuatan oknum pegawai Kejati yang mengusir wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli saat melakukan liputan kedatangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam rangka peresmian Masjid Mizan Adhyaksa di lingkungan Kantor Kejati Babel, Rabu 27 Juli 2022 lalu.