Pangkalpinang — Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (1/8/2022).

Dalam rakor ini Radmida membahas dua agenda penting yakni rencana tata ruang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gandaria dan usulan perubahan pola ruang laut yang berbatasan dengan wilayah Kota Pangkalpinang.

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (1/8/2022). Foto: istimewa.

“Berkenaan tara ruang TPU di belakang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tua Tunu, sudah pernah disosialisasikan dengan masyarakat. Kemudian hal ini akan kita diskusikan bersama Ketua Pansus I DPRD Pangkalpinang Bapak Gandi dalam pembahasanan terkait Perda RTRW,” ungkap Radmida.

Selanjutnya, berkenaan usulan perubahan pola ruang laut yang berbatasan dengan wilayah Kota Pangkalpinang, dia akan meminta masukan dari leading sektor terkait.

Di lokasi itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang Miego mengatakan, rencana TPU Gandaria sebagai pemakaman percontohan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap dilanjutkan dengan sosialisasi intensif kepada masyarakat setempat mengingat kebutuhan lahan pemakaman baru sudah sangat mendesak.

Menurut dia, dengan luas tanah 58.000 m2 pengadaan tanah perkuburan gerunggang tahun 2022 dan 53.096 m2 Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 2014.

Sedangkan usulan perubahan pola ruang laut yang berbatasan dengan wilayah Kota Pangkalpinang, kata Miego, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan integrasi antara RTRW dan RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja.

“Pemerintah kota Pangkalpinang berkepentingan untuk mengajukan usulan perubahan rencana pola ruang laut yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Pangkalpinang yaitu kawasan pasir padi dan Tanjung Bunga,” terang Miego.