Pangkalpinang — Ombudsman Babel menyelenggarakan workshop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Babel, Rofiko H. Mukmin mendorong agar pemerintah daerah yang mendapatkan predikat tingkat kepatuhan kuning (sedang) untuk melakukan perbaikan kualitas layanannya.

Workshop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu tahapan pendampingan Ombudsman kepada instansi pemerintah daerah maupun kementerian/lembaga vertikal untuk mempersiapkan pemenuhan standar pelayanan dan sarana dan prasarana, peningkatan kompetensi, dan penguatan peran pengelolaan pengaduan.

Sumber foto: Ombudsman Babel.

Pada tahun 2021, Pemprov Babel menempati peringkat lima nasional kepatuhan tinggi standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Berkaca pada hasil tersebut, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra, Rofiko mengungkapkan betapa pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman kepada pemerintah daerah.

“Dari nilai dan tingkat kepatuhan tersebut tergambar bahwa kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah kita belum merata dan belum maksimal, oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat mengapresiasi atas penyelenggaraan workshop ini yang diharapkan dapat memotivasi dan memberikan wawasan serta pengetahuan kepada para peserta untuk dapat mempersiapkan diri secara lebih baik lagi dalam pelaksanan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 ini,” ujar Rofiko.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Yozar menilai dukungan serta perhatian Kepala Daerah beserta pejabat terkait sangat diperlukan dalam penilaian ini.

“Antusias instansi yang dinilai terlihat jelas dalam workshop ini walaupun ada beberapa perubahan dari penilaian sebelumnya. Tahun 2022 Ombudsman mentransformasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tidak sekedar dari ketampakan fisik saja, tetapi juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, persepsi masyarakat, danpengelolaan pengaduan sebagai variabel penilaian. Hal ini dilakukan sebagai entitas penguatan Ombudsman RI melakukan pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Yozar.

Terkait dengan kesiapan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota sudah berada tahap yang cukup baik, namun masih ada organisasi pemerintah daerah yang perlu melakukan persiapan secara maksimal, terutama Dinas Sosial yang baru pada tahun ini akan dijadikan objek penilaian oleh Ombudsman.

Diharapkan melalui pendampingan ini tidak ada lagi organisasi pemerintah daerah belum menyiapkan pemenuhan instrumen penilaian ketika Ombudsamn melakukan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi data/dokumen. Untuk menyukseskan penilaian tahun ini, Ombudsman Babel telah mendorong pemerintah daerah untuk membentuk whatsapp group untuk memfasilitasi pendampingan sebelum pelaksanaan penilaian berlangsung.