Pangkalpinang — Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna Ke XXVII Masa Persidangan ke III Tahun 2022 DPRD Kota Pangkalpinang di Ruang Paripurna DPRD, Kamis (18/7/2022).

Agenda Rapat Paripurna tersebut yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022.

Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 tersebut akan menjadi dasar penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil. Foto: istimewa.

Dia juga menyampaikan kebijakan keuangan dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 yang disepakati itu terjadi penyesuaian-penyesuian berdasarkan hasil pembahasan singkat komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD terhadap rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang disampaikan.

Sehingga pendapatan daerah maupun belanja daerah terjadi kenaikan dari rencana anggaran yang ada pada rancangan sebelumnya.

“Untuk kebijakan pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini lebih kepada peningkatan upaya dan strategi untuk optimalisasi capaian realisasi pendapatan disisa waktu menjelang akhir tahun sebagaimana yang telah ditargetkan,” ujar dia.

Dia menuturkan terget Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 diestimasikan mengalami kenaikan dan salah satunya bersumber dari pendapatan transfer pusat pada dana bagi hasil.

Lanjut kata Molen sapaan Walikota Pangkalpinang bahwa seiring bertambahnya sumber pendapatan daerah, kebijakan penambahan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang dalam Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 itu diarahkan untuk penambahan belanja dalam memenuhi pendanaan kekurangan belanja wajib mengikat.

Selain itu, belanja kegiatan yang bersumber dari Dana Transfer Pusat dan kegiatan-kegiatan yang sangat mendasar terkait pelayanan kepada masyarakat termasuk penyediaan fasilitas publik.

“Kebijakan pembiayaan merupakan implikasi dari prakiraan pendapatan dan belanja, maka kebijakan pembiayaan dari sisi penerimaan yang bersumber dari SIAPA harus dimanfaatkan kembali, dan dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan secara rasional,” ucapnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa penerimaan pembiayaan Daerah bertambah bersumber dari SILPA APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022 itu besarannya menurun dari anggaran sebelumnya yang direncanakan untuk penyertaan modal.

Secara singkat Walikota menjelaskan struktur dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut :

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp 907,225 milyar terdiri dari PAD sebesar Rp 174,725 milyar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 693,970 milyar dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 38,529 milyar.
  • Belanja Daerah sebesar Rp 1,042 triliun
  • Defisit Anggaran sebesar Rp 135,017 milyar
  • Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 139,017 milyar, Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 4 milyar sehingga terdapat pembiayaan Netto sebesar Rp 135,017 milyar.
  • Sisa kurang pembiayaan tahun anggaran berkenaan Nihil.
  • Total APBD pada Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1,046 triliun.