Rajik — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas salah satu tambak udang di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Penghentian sementara aktivitas tambak udang itu lantaran diduga kuat merusak Kawasan Hutan Lindung Pantai di wilayah desa setempat.

Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHK Provinsi Bangka Belitung, Rewi. Foto: istimewa.

Kabid Perlindungan DLHK Provinsi Bangka Belitung Bambang Trisula melalui Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum, Rewi, mengatakan pihaknya telah memanggil pihak perusahaan dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.

Menurut Rewi, permasalahan di lapangan pada tambak udang tersebut terletak pada pipa inlet atau outlet atau jalur keluar masuk air tambak udang yang masuk kawasan hutan lindung pantai.

“Itu sudah ada galian tapi belum mengantongi izin untuk pola kerjasama pinjam pakai. Kalau tidak salah kurang lebih 250 meter,” kata Rewi via Ponsel beberapa waktu lalu.

Meskipun ada temuan di lapangan, sebut Rewi, saat ini pihak perusahaan telah mengajukan perizinan pinjam pakai kawasan hutan lindung tersebut.

Penghentian aktivitas tambak udang ini akan tetap dilakukan jika pihak perusahaan tidak mengantongi izin sesuai dengan aturan yang ada.

Jika pihak perusahaan tetap membangkang, sebut Rewi, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

DLHK Bangka Belitung akan memasang plang penghentian sementara operasional tambak udang itu hingga sejumlah izin yang dimaksud dikantongi pihak perusahaan.