Bencah — Ratusan hektare Hutan Produksi (HP) di wilayah Desa Bencah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga kuat telah dijual oleh sejumlah oknum warga yang tidak bertanggungjawab kepada pihak tertentu. Lahan ini disebut-sebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Penjualan HP untuk perkebunan kelapa sawit ini dibenarkan Kepala Desa Bencah, Heri Purnomo. Menurut Heri, pihaknya dari Pemerintah Desa Bencah, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah turun ke lokasi HP yang dimaksud.

Sumber foto: istimewa.

Pasca turun ke lokasi untuk melihat langsung, diketahui bahwa ratusan hektare HP telah dikuasai oleh orang-orang tertentu dan diduga diperjualbelikan oleh oknum warga. Namun, Heri memastikan bahwa oknum yang menjual lahan tersebut bukan warga Desa Bencah.

“Kami dari pemerintah desa bersama perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah turun ke lokasi hutan produksi yang dimaksud.

Setelah kita lihat dan saksikan bersama, bahwa memang benar ratusan hektare hutan produksi yang tersebar di Dusun Meleset telah dikuasai oleh orang-orang tertentu dan diduga hutan tersebut diperjualbelikan oleh warga, namun kita pastikan bahwa bukan warga desa Bencah yang menjualnya,” kata Heri, Jum’at (26/8) lalu.

Heri menyampaikan, terkait dengan masalah tersebut, pihaknya telah telah melaporkan secara resmi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Muntai Palas Unit VIII Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Babel.

“Bulan April lalu (2022) telah kami laporkan secara resmi ke UPTD KPHP Babel, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Hutan yang diduga telah dijual itu statusnya adalah hutan produksi, hutan milik negara,” ungkap Heri Purnomo.

Kepala UPTD KPHP Muntai Palas Unit VIII Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Fahrurozi justru mengklaim telah melakukan tindakan terkait atas dugaan jual beli ratusan hektare kawasan HP yang tersebar di Dusun Meleset Desa Bencah, Kecamatan Airgegas.

Tindakan itu, sebut dia, berupa penghentian semua kegiatan atau aktivitas yang berada di kawasan hutan tersebut.

“Kami sudah melakukan tindakan dengan cara menghentikan semua kegiatan atau aktivitas yang berada di kawasan hutan tersebut,” jelas Fahrurozi, Jum’at (26/8/2022).

Dia menambahkan, sebelum memiliki perizinan resmi dari pihak berwenang, kawasan hutan yang dimaksud milik negara tersebut tidak boleh dilakukan aktivitas apapun. “Tidak boleh ada kegiatan apapun sampai adanya izin dari yang berwenang,” tandas Fahrurozi.