TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Kepala Puskesmas Simpang Rimba Syuratna Rina memberi klarifikasi terkait pemberitaan soal kasus Surat Keputusan (SK) bidan honorer Erdawati, Amd.Keb (sebelumnya tertulis Erda Wati, red) yang tidak diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan.

Kepada Suara Bahana, Syuratna Rina menyampaikan secara gamblang kronologis terjadinya kasus yang kurang mengenakkan tersebut. Dia menyebut dirinya dilantik sebagai Kepala Puskesmas Simpang Rimba pada tanggal 12 Agustus 2022.

“Usai dilantik saya langsung mengecek pegawai. Hasil dari pengecekan itu ternyata ada 4 pegawai yang bekerja belum ada SK. Karena belum ada SK jadi saya minta untuk berhenti sementara sampai ada SK,” kata Rina, Rabu (14/9/2022) pagi.

Puskesmas Simpang Rimba. (Foto ilustrasi). Kredit foto: FB@ Puskesmas Simpang Rimba.

Menurut Rina, dirinya memberhentikan sementara 4 pegawai yang belum memiliki SK berdasarkan instruksi dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) dan BKPSDMD. Keempat pegawai itu termasuk bidan Erdawati.

“Kan kasihan mereka bekerja tanpa gaji. Kalau kami mau membayar gaji mereka legal standing tidak ada. Jadi berdasarkan instruksi dan edaran dari Dinas Kesehatan dan BKPSDMD maka keempat pegawai itu diistirahatkan sementara sampai jelas kedudukannya,” ungkap Rina.

Ketika ditanya soal bidan Erdawati yang tidak memperoleh SK meski diduga sudah diusulkan oleh Kepala Puskesmas Simpang Rimba sebelumnya ke Bupati Bangka Selatan Cq. DKPPKB dan diteruskan ke BKPSDMD, Rina membeberkan beberapa fakta soal pergantian tenaga kontrak pada UPT Puskesmas Simpang Rimba.

Dia membeberkan, pada usulan pertama tanggal 9 April 2022 ada tiga orang yang diusulkan yakni Satpam, Petugas Kebersihan dan bidan Erdawati. Kemudian ada tambahan 1 orang perawat pada usulan kedua tertanggal 27 April 2022 sebagai tambahan usulan pertama.

“Jadi ada 2 kali pengajuan dalam bulan yang sama. Selain itu saat rapat si Erda ini tidak ikut karena beliau habis melahirkan. Jadi rapat kemarin yang hadir cuma Satpam dan Perawat. Sedangkan OB sendiri sudah merumahkan diri sebelum saya intruksikan untuk berhenti,” tutur Rina.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala DKPPKB Kabupaten Bangka Selatan, dr. Agus Pranawa, menyampaikan bahwa usulan DKPPKB berdasarkan usulan dari Puskesmas Simpang Rimba. “Usulanku berdasarkan usulan Puskesmas. Tidak berani aku mengubah usulan mereka,” kata Agus, Rabu (14/9/2022).

Kepala BKPSDMD Bangka Selatan, Suprayitno, pada Selasa (13/9/2022) kemarin menyatakan pihaknya mengeluarkan SK berdasarkan usulan dari dinas terkait yakni DKPPKB. “Siap koordinasikan dengan Dinkes yaa. Karena BKD eksekusi berdasarkan usulan,” terang Suprayitno seperti dikutip Intrik.id.

Melansir Intrik.id, sebelum bekerja di Puskesmas Simpang Rimba Erdawati bekerja di salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Pangkalpinang. Namun ada tawaran kerja di Puskesmas Simpang Rimba dan diapun menerima. Erdawati berasal dari Desa Rajik, Kabupaten Bangka Selatan.

Erdawati bekerja di Puskesmas Simpang Rimba menggantikan bidan honor yang pindah ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Bangka Selatan. Erdawati menyebut, Kepala Puskesmas yang lama telah mengusahakan SK meraka. Namun setelah pergantian Kepala Puskesmas Simpang Rimba, beberapa pegawai diajak rapat terkait SK tersebut.

“Dari hasil rapat ternyata nama Erdawati tidak ada, walaupun sudah bekerja empat bulan tanpa gaji. Kesimpulan rapat, oleh Kepala Puskesmas kami tidak diizinkan bekerja selama SK honor kami belum keluar. Dan setelah sekarang SK keluar ternyata nama saya tidak ada dan digantikan oleh bidan lain di luar pegawai Puskesmas Simpang Rimba,” sebut Erda.

 

Catatan Redaksi: kepada para pembaca, berita ini telah dilakukan revisi pada beberapa bagian. Demikian pemberitahuan dari kami.