Ombudsman Babel Dorong Peran Pengawasan Internal Soal Pungutan di Sekolah Diperkuat
PANGKALPINANG, SUARABAHANA.COM – Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menggelar koordinasi pencegahan maladministrasi bersama beberapa stakeholder terkait informasi dugaan pungutan biaya pendidikan oleh Komite SMPN 5 Pangkalpinang bertempat di kantor SMPN 5 Pangkalpinang, Rabu (5/10/2022).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel Muhammad Tegi dan Agung Nugraha, Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkalpinang (Disdikbud) Al Hatas Cahyadi, Kepala Sekolah SMPN 5 Pangkalpinang Vesty Verawati, serta Ketua Komite SMPN 5 Pangkalpinang Dedy Gusnady.
Dalam kegiatan ini, Al Hatas menyampaikan bahwasanya Disdikbud Kota Pangkalpinang menyambut baik niat Komite SMPN 5 Pangkalpinang untuk membantu sekolah dalam meningkatkan pendidikan, namun diharapkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kami senang dengan semangat Komite SMPN 5 Pangkalpinang. Namun, kalau ada angka menentukan jumlah dan waktu disana maka ini akan menjadi pungutan, dan hal itu tidak diperbolehkan. Jadi kami harap Komite tetap semangat mendukung mutu pendidikan melalui sumbangan sukarela yang tidak terikat serta surat pemberitahuan sebelumnya tersebut hendaknya dibatalkan,” kata Al Hatas.
[irp]
Ombudsman Babel menyoroti adanya unsur penentuan jumlah dan waktu dalam menggalang dana kepada orangtua/wali murid sehingga diduga bertentangan dengan aturan. Oleh karena itu Ombudsman Babel melakukan upaya pencegahan dengan mengundang pihak-pihak untuk membahas aturan terkait.
“Secara garis besar dari permasalahan dugaan pungutan ini, kami mengapresiasi semua pihak yang hadir untuk segera memperbaiki tata kelola Komite Sekolah. Jangan sampai permasalahan seperti terjadi di tempat lainnya, Selain itu, dapat juga disediakan layanan konsultasi bagi pengurus untk memahami secara teknis dalam pengelolaan biaya pendidikan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy dalam Keterangan Pers pada Kamis (6/10/2022) menuturkan, kepada Kepala Sekolah tingkat SD maupun SMP agar dapat mengingatkan kepada Komite Sekolah mengenai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar sebagai dasar dalam mengambil kebijakan terkait biaya pendidikan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
[irp]
“Ombudsman Babel pada dasarnya ingin mendorong penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan dapat diselenggarakan secara baik dan bersih. Kami memandang koordinasi antara dinas pendidikan dan sekolah-sekolah perlu ditingkatkan lagi sebelum mengambil langkah yang tepat.
Disamping itu, pihak sekolah jangan membiarkan begitu saja pengelolaan biaya pendidikan mengandung unsur-unsur pungutan, meliputi bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Dengan demikian, Disdikbud Kota Pangkalpinang untuk dapat memperkuat fungsi pengawasan internalnya,” ujar Yozar.
Ombudsman Babel pada tahun 2022 cukup banyak menerima dugaan maladministrasi dengan substansi pendidikan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, meliputi masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB), penyimpangan prosedur terhadap hak siswa, pungutan biaya, dan bantuan Program Indonesia Pintar.
Maka dari itu, diperlukan pengawasan sekaligus evaluasi bagi Dinas Pendidikan untuk memperbaiki penyelenggaraan pendidikan, dan tentunya Ombudsman Babel berharap Kepala Daerah untuk menaruh perhatian khusus pada permasalahan pendidikan akhirakhir ini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan