Polres Basel Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak, Korban Usia 12 Tahun
TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Seorang anak perempuan dibawah umur inisial J (12 tahun) diduga menjadi korban persetubuhan oleh pelaku SL (59 Tahun). Peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Tindakan tak senonoh dialami oleh korban J pada Sabtu 29 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB di kediaman pelaku. Saat ini SL telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan (Basel) guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya pada Jumat 11 November 2022 pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana, Senin (14/11/2022).
Menurut AKP Chandra, antara SL dan ayah kandung J sudah saling kenal dan bersahabat. Peristiwa itu sendiri bermula pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu ayah J sedang berada di rumah pelaku SL. Entah mengapa, pelaku meminta sahabatnya itu menjemput J untuk keperluan membersihkan rumah serta memasak di rumah SL.
[irp]
Mendapat permintaan SL seperti itu, ayah korban mengiyakan dan berangkat menjemput anaknya. Tak berselang lama, setiba di rumah pelaku, korban J diminta SL untuk membersihkan rumah dan memasak.
Usai beres-beres rumah dan memasak, pada Sabtu malam 29 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, J dan ayahnya beristirahat di salah satu kamar di rumah pelaku. Sedangkan SL beristirahat di kamar terpisah.
“Sekitar pukul 22.30 WIB ayah korban terbangun saat mendengar korban J membuka pintu kamar dan meminta izin kepada ayahnya untuk buang air kecil,” ujar AKP Chandra.
Setelah itu, ayah korban melanjutkan istirahatnya. Namun karena korban tidak juga kembali ke kamar maka sang ayah mencari anaknya ke teras depan serta ke sekeliling rumah.
Namun J tidak ditemukan. Kemudian sang ayah duduk di kursi ruang tamu dan memanggil anaknya. Usai dipanggil agak keras, tiba-tiba sang anak keluar dari kamar SL dengan hanya mengenakan handuk dan baju.
“Tak lama berselang, kemudian disusul oleh SL yang keluar dari dalam kamar dalam keadaan menggunakan kain sarung tanpa baju,” beber AKP Chandra.
Terkejut dengan apa yang dia dilihat, ayah korban langsung marah dan berbicara kepada SL bahwa pelaku tidak menghargai dirinya selaku sahabat dekat.
Usai berbicara dengan SL, sang ayah kemudian menyusul sang anak ke kamar dengan terlebih dahulu mengetuk pintu. Setelah dipanggil ke hadapan sang ayah, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan oleh SL.
“Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban langsung keluar kamar sambil menyuruh J mengambil celananya didalam kamar SL. Setelah itu ayah dan korban langsung pergi dari rumah pelaku,” tambah AKP Chandra, Senin (14/11/2022).
Khawatir perbuatannya bakal berbuntut panjang, pelaku sempat mengejar sahabat dan anaknya itu. SL juga sempat berjalan beriringan disebelah sepeda motor ayah korban serta meminta berhenti. Namun ayah korban menolak.
[irp]
Sadar usahanya membujuk ayah korban tak berhasil, pelaku langsung memutar balik arah sepeda motornya. Sedangkan sang ayah dan korban terus melanjutkan perjalanan menuju pondok di salah satu wilayah di Kecamatan Toboali.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling ringan 5 tahun,” tandas AKP Chandra.
2 Komentar
Outstanding feature
https://www.copino.pl/artykul/do-czego-sluzy-blacha-ryflowana-298258/
great article
https://www.copino.pl/artykul/jak-ulozyc-przemowe-pogrzebowa-dla-mamy-303701/