SUNGAILIAT, SUARABAHANA.COM — Polres Bangka berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama November 2022. Dari 7 kasus tercatat 11 orang diamankan sebagai terduga pelaku.

Kasi Humas AKP Zulkarnain menyebut dari 7 kasus yang terungkap tersebut 29,12 gram narkotika yang diduga jenis sabu berhasil disita sebagaj Barang Bukti (BB).

” Dari 7 kasus tersebut BB nya ada 29,12 gram. Selama November pelakunya ada 11 orang, laki-laki 10 dan 1 perempuan,” katanya.

Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain. Foto: istimewa.

Semua kasus tersebut dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bangka dan segera akan dilimpahkan ke pihak Kejari Bangka.

Sementara Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menyampaikan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba.

Dia mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di wilayahnya

“Dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka, kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan narkoba.

Dan apabila mengatahui adanya peredaran narkoba untuk segera melaporkan pihak Kepolisian,” kata Indra.

SUMBER: KABARBANGKA.COM / JARINGAN MEDIA GROUP