TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Iwan Kurniawan 1 tahun 6 bulan, Jumat (16/12/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam keterangan pers, Tim JPU Kejari Basel menilai terjadi perbedaan pasal dan hukuman yang diputus oleh hakim dibawah 2/3 tuntutan JPU. Putusan hakim tersebut dengan Nomor Putusan : 14 / Pid_sus_TPK / 2022 / PN.PGP.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akan mengajukan banding karena perbedaan pasal dan hukuman yang diputus oleh hakim dibawah 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel, Rico Anggi Bernandus, SH, Selasa (20/12/2022).

Foto ilustrasi: Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Menurut Rico, Tim JPU Kejari Basel menuntut terdakwa Iwan Kurniawan dengan Pasal 2 ayat 3 Tipikor dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara dengan uang pengganti Rp. 35 Juta.

Iwan Kurniawan sendiri adalah terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.

Bergulirnya perkara korupsi ini hingga ke meja hijau bermula pada tahun 2020. Tindak pidana korupsi ini sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 312.454.955,00.

Suasana sidang putusan atas terdakwa Iwan Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (16/12/2022). Sumber foto: Seksi Intelijen Kejari Basel.

Terdakwa Iwan Kurniawan sebagai perantara mengetahui akan adanya lelang dari Rudi Kurniawan (terpidana kasus yang sama, red). Kemudian Iwan Kurniawan menghubungi Paisal Ansori (terpidana kasus yang sama, red) untuk mengikuti lelang tersebut dengan komitmen fee sebesar 10% untuk Rudi Kurniawan selaku Kasatpol PP, sehingga Paisal Ansori berminat mengikuti lelang tersebut

Dalam perjalanannya, proses tender pengadaan pakaian linmas dan atribut Satpol PP tersebut dinyatakan batal oleh Rudi Kurniawan dengan alasan adanya perubahan persyaratan teknis dalam Lembar Dokumen Pengadaan/ Kerangka Acuan Kerja untuk menjaga kualitas dari item-item barang. Dari hasil evaluasi Rudi Kurniawan selaku PPK, harga yang ditawarkan oleh penyedia sudah tidak memiliki kewajaran.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Zulkarnain Harahap, S.H.M.H (kiri) dan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Korupsi Muhamad Aulia Ibrahim, S.H (kanan) saat menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Iwan Kurniawan. Sumber foto: Seksi Intelijen Kejari Basel.

Kemudian pengadaan tersebut tidak dilakukan tender ulang, tetapi dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung dengan meminta Paisal Ansori untuk melaksanakan pengadaan tersebut dan meminjam CV. ILHAM untuk kelengkapan administrasinya yang bertentangan dengan peraturan yang ada.

Hasil dari kegiatan yang berujung Rudi Kurniawan dan Paisal Ansori juga menjadi terpidana, terdakwa Iwan Kurniawan yang merupakan saudara kandung Rudi Kurniawan mendapatkan uang sebesar Rp. 35 Juta.