TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Basel Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan terpidana Rudi Kurniawan, S.Pd dan terpidana Paisal Ansori Bin M Zalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Y.P Tampubolon, SH, MH dalam siaran pers menyatakan besar uang rampasan dari kedua tersangka Rp. 207.454.955,- telah disetor ke kas negara sesuai dengan bukti setor PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap (kanan) didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon (kiri).

Menurut Michael, uang rampasan senilai itu berasal dari terpidana Rudi Kurniawan Rp. 150.000.000,- ditambah uang pengganti Rp. 12.454.955,-. Sementara uang rampasan dari terpidana Paisal Ansori senilai Rp. 45.000.000,-.

“Jadi total pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara ini mencapai Rp. 207.454.955,- dan telah disetor ke kas negara sesuai dengan bukti setor PNBP,” kata dia, Kamis (5/1/2023) sore.

Sumber foto: istimewa.

Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berharap sisa kekurangan atas pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp. 105.000.000,- dapat diperoleh dari perkara atas nama terdakwa Iwan Kurniawan yang saat ini masih dalam peroses persidangan tingkat Banding.

“Kerugian dari perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 312.454.955,00,” tandasnya.