Perda Tapal Batas Belum Rampung, Oknum Nakal dan Mafia Tanah Kian Berdengung
TOBOALI, SUARABAHANA.COM — Belum rampungnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan tentang penetapan tapal batas antar desa disinyalir dimanfaatkan oknum nakal dan mafia tanah untuk mengolah lahan secara tidak tertib aturan, bahkan serampangan. Kabar ini pun kian ‘berdengung‘ di telinga masyarakat.
Selain masalah itu, sejumlah lahan di beberapa titik lokasi ternyata digarap oleh beberapa oknum, walaupun tidak sesuai dengan peruntukan dan tata ruang wilayah. Terbaru, lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) di hulu Bendungan Mentukul Desa Rias Kecamatan Toboali dilaporkan ikut digarap.
Padahal, air yang ditampung Bendungan Mentukul merupakan sumber daya air untuk mengairi lahan persawahan masyarakat. Data terbaru, persawahan di lumbung pangan Desa Rias Kecamatan Toboali yang bergantung dari aliran air Bendungan Mentukul mencapai 1500 hektare.
Tak hanya itu, masalah yang ditimbulkan oleh belum rampungnya Perda tapal batas antar desa disinyalir akan semakin melebar. Saling tuding dan klaim wilayah bahkan potensi konflik antar masyarakat tidak menutup kemungkinan akan terjadi.
““Itukan wilayah Jeriji tu, Kades Jeriji yang tahu tu, bukan Rias itu,” kata Muslim, Kepala Desa Rias saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telefon, Sabtu (11/2/2023), terkait aktivitas alat berat jenis Ekskavator di hulu Bendungan Mentukul beberapa waktu lalu.
Kabar terbaru, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Bangka Selatan saat ini sedang mendata dan mengevaluasi serta mengkaji kegiatan apa yang sedang terjadi di bagian hulu Bendungan Mentukul Desa Rias.
Selain itu, DPPP Kabupaten Bangka Selatan juga sedang dalam proses berkoordinasi dengan Balai 8 Wilayah Sumatera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku pengelola kewenangan Bendungan Mentukul Desa Rias.
“Oleh sebab itu pak kita sedang mendata dan mengevaluasi serta mengkaji kegiatan apa yang sedang terjadi di bagian hulu Bendungan Mentukul dan kita berkoordinasi dengan Balai 8 Wilayah Sumatera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku pengelola kewenangan Bendungan Mentukul Desa Rias,” kata Risvandika, Pelaksana Tugas Kepala DPPP Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, DAS Mentukul berada di wilayah Desa Jeriji dan wilayah Desa Rias. Namun itu ditetapkan menjadi DAS yang wewenangnya ada di Balai Sumber Daya Air.
Meski begitu, daerah otonom juga wajib menjaga. Dari aliran air Bendungan Mentukul diharapkan mampu mengairi persawahan sekitar 4.000 hektare termasuk di wilayah Serdang dan Rias.
Data tata ruang beberapa waktu lalu rencananya akan direvisi. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah revisi tersebut telah rampung atau belum. Revisi ini sangat penting lantaran terdapat Perda Pengamanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P) terkait lahan sawah dan cadangannya. Jika hal ini dibiarkan, maka banyak pelanggaran Perda yang dilakukan.
Perda Tapal Batas antar Desa
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan hingga saat ini baru menyelesaikan 36 persen tapal batas antar desa hingga kelurahan. Namun persentase akan berubah seiring adanya penyelesaian antar segmen yang difasilitasi tim batas desa tingkat kecamatan.
“Kalau global secara keseluruhan sekarang di kisaran angka 36 persen. Angka sewaktu-waktu bisa berubah seiring adanya penyelesaian antar segmen yang difasilitasi tim batas desa tingkat kecamatan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Reza Fahlevi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Mirwan, Rabu (15/2/2023).
Menurut Mirwan, tim batas desa tingkat kabupaten bersama tim batas desa tingkat kecamatan terus berupaya untuk menyelesaikan seluruh segmen batas desa dalam kecamatan dan segmen batas antar kecamatan.
Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini memiliki 50 desa dan 3 kelurahan yang tersebar di 8 wilayah kecamatan.
Jangan lupa ikuti berita Suara Bahana lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan