Walikota Pangkalpinang Hadiri Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Narkotika
PANGKALPINANG, SUARABAHANA.COM — Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menghadiri rehabilitasi pemasyarakatan bagi narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang di Gedung Serba Guna Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan pembukaan kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan.
“Perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas Pemkot Pangkalpinang kepada Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Saya hadir di sini bersama Kepala Kwarcab Pramuka Kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD.
Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang,” kata Molen sapaan akrab Maulan Aklil.
Molen menyebut, ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang, 500 orang diantaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pangkalpinang.
“Yang artinya 0,02 persen itu ada warga Pangkalpinang di sini, saya berharap kepada seluruh kepala OPD membantu sepenuhnya dan tugas saya sebagai walikota Pangkalpinang siap membantu disini,” ujarnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Dalam hal ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan sinergi aktif dengan para Aparat Penegak Hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stackeholder, penandatanganan perjanjian kerja sama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini,” kata Nur Bambang.
Ia menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni 903 warga binaan pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang.
“Salah satu Program nggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. Salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tutupnya. (*)
Jangan lupa ikuti berita Suara Bahana lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan