SUARABAHANA.COM — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan (Satreskrim Polres Basel) berhasil meringkus DS (57) atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Korban tersangka DS merupakan pelajar berinisial M dan S yang masih dibawah umur. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura melakukan rukyah untuk mengusir jin jahat yang ada di dalam tubuh korban.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Bangka Selatan menyebut, korban juga dibujuk untuk mengikuti arahan dan perintah pelaku, kemudian pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Peristiwa terjadi pada hari Minggu 19 Februari 2023 pukul 14.00 WIB di rumah saudara O (inisial) di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” kata Jokis, sapaan akrab AKBP Joko Isnawan, Rabu (22/2/2023).

Menurut Kapolres, usai menjadi korban aksi bejat pelaku, korban M dan S pergi dari lokasi kejadian dan pulang ke rumah serta menceritakan peristiwa kelam itu kepada orang tuanya yang langsung melaporkan ke Polres Basel.

“Korban diantar orang tuanya ke rumah sakit untuk dilakukan Visum Et Revertum. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kelamin salah satu korban mengalami luka lecet, sementara satu korban lainnya tidak meninggalkan bekas,” tambah perwira menengah dua melati itu.

Kapolres menambahkan, tersangka DS akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan atau kedua pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Tersangka DS akan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. Kami menghimbau para orang tua agar selalu mengawasi anaknya sehingga tetap dalam kontrol. Kita sangat berharap peristiwa ini menjadi yang terakhir di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” tandas AKBP Joko Isnawan.

 

Jangan lupa ikuti berita Suara Bahana lainnya di Google News