Sekda Basel Apresiasi Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal
SUARABAHANA.COM — Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid diwakili Sekretaris Daerah Eddy Supriadi menghadiri kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Grand Marina Hotel Toboali, Rabu (8/3/2023).
Membaca amanat Bupati Bangka Selatan, Sekda Eddy Supriadi mengatakan Bangka Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki potensi sumber daya alam yang begitu melimpah dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Menurut Eddy, selain kekayaan alam yang melimpah, Bangka Selatan juga memiliki kekayaan ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Keragaman budaya merupakan salah satu potensi kekayaan intelektual komunal untuk mendorong perekonomian Bangka Selatan.
Untuk itu, dalam mewujudkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah menginventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan sehingga memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki agar dapat terus dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
“Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengajukan pencatatan kekayaan intelektual komunal ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemkumham Babel) sejumlah 9 (sembilan) yakni Kue Bolu Kuci, Tari Gajah Manunggang, Kawin Herdek, Tari Tigel, Tari Nganten Herdek, Telo’ Seroja, Beraben Gasing, Bongkol dan Belacan Habang,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang itu.
Eddy menambahkan, pada awal tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah mengajukan kembali pencatatan kekayaan intelektual komunal sejumlah 4 (empat) yakni Sindeng, Lempah Kuning, Mie Kuah Ikan, dan Lakso.
Lebih jauh Eddy mengatakan, ada beberapa kekayaan intelektual komunal yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Kemendikbud RI yakni : Tari Gajah Manunggang, Telo’ Seroja, Bolu Kuci, Kawin Herdek dan Tari Tigel.
Selain hal diatas, sebut Eddy, masih banyak lagi potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat Kabupaten Bangka Selatan. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan inventarisasi dan berharap melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini dapat dijadikan momentum untuk mendorong pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan inovasi, kreativitas para seniman, pelaku ekonomi kreatif sebagai upaya pemajuan perekonomian daerah.
“Apresiasi tak terhingga kami sampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia atas diselenggarakannya acara ini. Semoga tetap eksis dalam aktivitas perlindungan hukum terhadap warisan budaya indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.
Terima kasih juga kami sampaikan kepada para tamu undangan perwakilan dari pelaku seni, pelaku ekonomi kreatif, pariwisata dan kebudayaan. Mari kita jaga dan lestarikan kekayaan warisan budaya daerah agar menjadi aset berharga serta menjadi identitas Negeri Beribu Pesona yang kita cintai,” tandas Eddy Supriadi.
Follow berita Suara Bahana lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan