SUARABAHANA.COM — Tim Gabungan dari kepolisian berhasil membekuk SG (48 Tahun) pada Selasa (14/3/2023) malam. SG merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap mantan istrinya Yul (35 Tahun).

Peristiwa penganiayaan terjadi setahun yang lalu tepatnya pada Senin 21 Maret 2022 pukul 18.30 WIB di Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Artinya pelaku SG telah setahun menjadi buronan kepolisian.

“Peristiwa terjadi di rumah saudari Yul dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka robek pada wajah sebelah kiri korban. Pelaku diduga cemburu karena mantan istri berfoto dengan pria lain.

Sumber foto: istimewa.

Setelah kejadian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru menuju ke arah luar Dusun Serdang,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono, dalam Konferensi Pers, Jumat (17/3/2023).

Dijelaskan Kompol Hary Kartono, Selasa 14 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 tengah hari, Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba mendapat informasi bahwa SG sedang berada di Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

Mendapat kabar tersebut, unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung menghubungi Tim Opsnal Polres Bangka Selatan. Kemudian, jajaran Polsek Simpang Rimba dan Opsnal Polres Bangka Selatan berangkat menuju Desa Sungai Selan.

“Menurut informan, pelaku SG memiliki senjata api rakitan. Kemudian tim berkoordinasi dengan Opsnal Polres Bangka Tengah dan Unit Reskrim Polsek Sungai Selan untuk menangkap pelaku,” jelas Kompol Hary Kartono didampingi Kasi Humas IPDA Budi.

Sumber foto: istimewa.

Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap SG yang dipimpin langsung Kapolsek Simpang Rimba IPTU Junaidi bersama KBO Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan IPDA Wiliam dan Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah IPDA Randi Haikal.

Setelah memastikan keberdaan SG, sekira pukul 20.00 WIB tim gabungan menggerebek rumah kontrakan yang dihuni SG di Jalan Air PAM Desa Sungai Selan. Kaget digerebek polisi, SG berusaha melawan polisi dengan sebilah senjata tajam jenis pisau.

“Semula pisau tersebut berada di pinggang pelaku. Setelah terjadi pergulatan, pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Sungai Selan. Setelah diinterogasi terkait kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, pelaku dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba.

Namun dalam perjalanan, pelaku terus meronta berusaha melarikan diri dengan cara mendobrak pintu belakang dan melompat dari mobil. Sehingga kami terpaksa menindak tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kaki sebelah kiri,” ungkap Hary.

Rupanya, kata Kompol Hary, setelah diselidiki lebih lanjut tersangka SG merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Malik Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan berdasarkan laporan polisi di Polsek Payung pada tahun 2021.

 

Follow berita Suara Bahana lainnya di Google News