SUARABAHANA.COM — Kasus blokade pintu masuk menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan beberapa waktu lalu kini menjadi perhatian dan tanda tanya besar oleh beberapa kalangan termasuk wartawan. Apalagi tak lama lagi bakal ada hajatan besar yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan informasi yang beredar, lahan untuk bangunan KPU Kabupaten Bangka Selatan itu disebut-sebut telah dibebaskan dan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), milik Pemkab Bangka Selatan.

Tim yang ditunjuk Pemkab Bangka Selatan untuk menyelesaikan masalah ini saat sedang verifikasi di kantor KPU Bangka Selatan beberapa waktu lalu. Foto: istimewa.

Informasi ini sejalan dengan keterangan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo, yang membenarkan bahwa tanah dan bangunan kantor KPU Kabupaten Bangka Selatan merupakan aset milik daerah.

“Iyaa, inventaris di Setda,” kata Agus Pratomo, Selasa (2/5/2023) siang.

Keterangan Agus Pratomo sejalan dengan bukti yang dimiliki awak media terkait pinjam pakai gedung kantor milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dengan KPU Kabupaten Bangka Selatan guna mendukung kelancaran kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan.

Meski begitu, informasi lain juga menyebutkan bahwa aksi blokade itu terjadi lantaran ada pihak lain yang mengklaim ada lahan miliknya yang berstatus SP3AT atas nama Salama yang diduga bersinggungan dengan teras kantor KPU Bangka Selatan.

Hal ini juga seiris dengan bukti copian Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) atas nama Salama, warga Jalan Bukit Permai RT 005 RW 003 Kelurahan Toboali.

Suasana saat proses mediasi penyelesaian masalah oleh Tim Pemkab Bangka Selatan bersama para pihak di Kantor Camat Toboali beberapa hari yang lalu. Foto: istimewa

SP3AT itu dibuat atas permintaan Salama untuk didaftarkan di Kantor Kelurahan Toboali Nomor 219 / SP3AT / L.Tbi / 2013 tanggal 11 September 2013 dan di kantor Kecamatan Toboali nomor : 210 / SP3AT / C.TBI / 2013 tanggal 11 September 2013 yang ditandatangani oleh lurah Toboali saat itu Budiawan, S.STP dan Camat Toboali H. Mulyono, SP. M.Si.

Menanggapi hal ini, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melalui Sekretaris Daerah Eddy Supriadi menyebut bahwa masalah tersebut saat ini sedang dalam proses konfirmasi berkaitan dengan administrasi yang dipimpin oleh Tim Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah bersama camat Toboali.

“Lagi proses mediasi konfirmasi berkaitan administrasi dipimpin oleh tim asisten pemerintahan dan camat,” kata Eddy Supriadi, Selasa (2/5/2023) pagi.

Eddy Supriadi menambahkan, Pemkab Bangka Selatan langsung melakukan telaah dan klarifikasi kepada para pihak termasuk ke KPU Bangka Selatan dan pihak yang berkepentingan lainnya termasuk rapat bersama Forkopimda dan pihak yang memblokade.

“Lagi telaah klarifikasi para pihak termasuk ke KPU dan pihak yang berkepentingan, dan kemarin asisten Pak Haris Setiawan dan camat telah rapat dengan Forkopimda dan pihak yang memblokade,” tambah Eddy Supriadi.

Keterangan Eddy Supriadi juga diperkuat pernyataan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bangka Selatan, Haris Setiawan, saat diklarifikasi wartawan terkait data dan fakta terkini soal masalah tersebut.

“Nanti dicek dulu ya, kita tindaklanjuti dengan verifikasi lahannya,” kata Haris Setiawan, Selasa (2/5/2023) pagi.

FOLLOW berita Suara Bahana lainnya di Google News