SUARABAHANA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring evaluasi dan memberi bimbingan teknis (bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi dan Pengawasan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (8/6/23).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sendiri diwakili Satgas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di Ruang Rapat Gunung Namak Pemkab Bangka Selatan.

Sumber foto: Diskominfo Bangka Selatan.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengucapkan selamat datang kepada KPK RI yang sudah melaksanakan dan memberikan materi Bimtek.

Dan Monev Program Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” kata Sekda Bangka Selatan, Eddy Supriadi mewakili Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid.

Menurut Eddy, Pemkab Bangka Selatan sangat mendukung upaya KPK RI dalam mensosialisasikan pengendalian gratifikasi.

Untuk itu dia meminta seluruh peserta yang hadir dapat menyerap seluruh materi yang disampaikan guna menumbuhkan kesadaran.

“Tentunya mengenai gratifikasi, sehingga tidak ada yang terlibat atau terjerumus dalam gratifikasi demi menciptakan Pemerintahan Kabupaten Bangka Selatan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” sebut Eddy.