SUARABAHANA.COM – Anggota Pimpinan Ombudsman RI Pusat Yeka Hendra Fatika bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suryo Kusbandoro serta para jajaran melakukan pemantauan pengendalian harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah di Pasar Pagi Pangkalpinang, pada Selasa (27/6/2023).

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Yeka setidaknya menyoroti 3 (tiga) hal dalam meninjau pengendalian harga pangan menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H dan tata kelola pasar pagi oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Sumber foto: Ombudsman Babel.

Pertama, Harga komoditas pangan (cabai, bawang, beras, minyak goreng, daging unggas dan sapi) mengalami kenaikan. Ombudsman melihat kenaikan harga ini bisa terjadi karena menjelang hari raya idul adha, tapi pasca idul adha seharusnya harga stabil kembali dari setiap komoditas.

Oleh karena itu, Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perum Bulog untuk melakukan stabilisasi harga pangan pasca Idul Adha nanti.

Kedua, bangunan pasar di Lantai 2 ditemukan rusak dan tidak terawat, Ombudsman mendorong pihak Pemkot Pangkal Pinang untuk segera melakukan tinjauan lapangan, evaluasi dan pembahasan lebih lanjut agar dilakukan renovasi.

“Pelayanan publik dalam UU 25/2009 juga mencakup pelayanan barang publik. Perbaikan Infrastruktur pasar tersebut juga pada akhirnya untuk memenuhi kenyamanan publik dalam beraktifitas di Pasar Pagi, baik aktifitas para pedagang dalam berjualan maupun masyarakat umum sebagai pembeli. Jadi kita berharap ini dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemkot,” harap Yeka dalam keterangan tertulis Ombudsman Babel kepada wartawan, Rabu (28/6/2023) pagi.

Sumber foto: Ombudsman Babel.

Kemudian hal ketiga yang menjadi sorotan Ombudsman yaitu terkait kenaikan harga yang cukup signifikan dari komoditas bawang putih yang terjadi hampir di semua daerah di Indonesia.

Menurut Yeka, hal tersebut diduga terjadi dikarenakan pasokan komoditas bawang putih di dalam negeri yang kuantitasnya tidak memadai. Menurut data Badan Pangan Nasional, kebutuhan bawang putih di dalam negeri mencapai sekitar 600 ribu ton per tahun. Sedangkan kemampuan produksi dalam negeri hanya sekitar 50 ribu ton per tahun, sehingga sisanya harus dipenuhi dari kuota impor.

“Namun, menurut informasi dari masyarakat dan salah satu asosiasi pengusaha impor bawang putih bahwa saat ini impor komoditas bawang putih baru mencapai sekitar 165 ribu ton, belum sesuai harapan. Hal tersebut diduga terjadi karena adanya penundaan berlarut yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dalam menerbitkan Persetujuan Impor,” ungkap Yeka.

Oleh karena itu, Yeka memberikan saran kepada Kementerian Perdagangan RI, apabila dalam hal masyarakat yang mengajukan izin telah memenuhi kelengkapan persyaratan dan telah dilakukan sesuai prosedur, maka tidak ada alasan untuk tidak memproses izin dimaksud.

Dengan demikian, akan memberikan solusi terhadap kurangnya ketersediaan pasokan bawang putih dalam negeri dan kemudian menjaga stabilisasi harga bawang putih di setiap daerah.