Suami Aniaya Istri di Desa Nyelanding Bangka Selatan, Dahi Luka Robek
SUARABAHANA.COM — Seorang suami di Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan bernama DS alias Dasman (51 tahun) tega menganiaya istri sendiri berinisial HS (59 tahun) hingga mengalami luka robek di bagian dahi.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Nyelanding Kecamatan Air Gegas pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Korban mendapat perawatan medis di Puskesmas Air Gegas yang diantar langsung oleh pelapor yang tak lain adalah anak kandung korban.
Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C AKIP dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda Budi menyampaikan peristiwa penganiayaan ini diketahui usai korban mendatangi pelapor yang tinggal di Desa Delas Kabupaten Bangka Selatan pada Minggu 16 Juli 2023.
“Pelapor didatangi oleh korban yang diantar oleh Inovia selaku kakak kandung pelapir dalam keadaan kepala korban bagian dahi mengalami luka robek dan terus mengeluarkan darah dari luka robek tersebut,” kata AKP Yandri C AKIP.
Didatangi ibu kandung dalam keadaan berdarah-darah, pelapor langsung menanyakan kepada korban mengapa kepala bagian dahi mengalami luka. Ditanya oleh anak kandung, korban menjawab bahwa luka tersebut disebabkan karena dipukul oleh ayah tiri pelapor.
Usai mendapat jawaban ibunya sendiri, pelapor langsung pergi membawa korban ke Puskesmas Air Gegas untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian pada Rabu 18 Juli 2023 pelapor melaporkan peristiwa ini ke Kantor Polsek Air Gegas.
“Untuk tindak lanjut laporan pelapor, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu 18 Juli 2023 pukul 12.00 WIB anggota Opsnal Polsek Air Gegas mendapat informasi bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah warga Desa Nyelanding DS, suami korban sendiri,” tambah AKP Yandri C AKIP.
Menurut dia, pelaku DS diamankan saat sedang berada di kediaman Ketua RT 18 Desa Nyelanding. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Air Gegas guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu cangkul dengan gagang kayu. Tersangka patut diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan,” tandas AKP Yandri C AKIP.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan