SUARABAHANA.COM — Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menggerebek kediaman oknum warga Desa Sadai berinisial PAN (57 tahun) pada Rabu (9/8/2023) dinihari. Tersangka PAN pun diborgol.

Dari hasil penggerebekan dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah PAN, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 14 (empat belas) Paket dengan berat bruto total 3.94 gram.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra menyampaikan kasus tindak pidana narkotika ini berhasil diungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.

Sumber foto: istimewa.

“Berawal dari informasi masyarakat ini kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait benar atau tidaknya informasi masyarakat ini,” kata AKP Suhendra, Rabu (9/8/2023) malam.

Dia menyampaikan, hasil dari penyelidikan diketahui bahwa informasi dari masyarakat kepada pihaknya disinyalir benar adanya. Kemudian, tambahnya, pihaknya langsung menyusun rencana untuk mengamankan PAN.

Sumber foto: istimewa.

“Kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan dan berhasil mengamankan satu orang laki – laki yang kemudian diketahui bernama PAN,” tambahnya.

Lebih lanjut AKP Suhendra menyebut, setelah berhasil mengamankan PAN, dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto total 3.94 gram.