Kejari Bangka Selatan Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tipikor
SUARABAHANA.COM — Kabar baik datang dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, di mana pada Rabu, 20 September 2023, langkah penting dalam pemulihan aset negara telah diambil.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Riama BR Sihite, melalui Kasi Intel Michael YP Tampubolon, mengumumkan bahwa uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengadaan pakaian Linmas dan atribut / pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 telah berhasil dieksekusi.
Menurut Michael YP Tampubolon, uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) telah disetor ke kas negara pada hari tersebut. Uang ini merupakan hasil sitaan dari Terpidana IWAN KURNIAWAN, yang status hukumnya telah inkracht (tetap) sejak tanggal 15 Agustus 2023.
Uang tersebut dihitung sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.
Disampaikan dia, keberhasilan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2561 K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN-1089/L.9.15/Fu.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
“Pembayaran uang pengganti kerugian negara merupakan bagian integral dari upaya pemulihan dan recovery aset negara. Saat ini, pemulihan aset negara telah menjadi fokus utama, selain pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Michael, Rabu (20/9/2023).
Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keberhasilan eksekusi pembayaran ini adalah bukti konkret dari komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam memerangi korupsi dan mendukung pemulihan aset negara.
“Selain memberikan keadilan kepada masyarakat, langkah ini juga memberikan pesan kuat bahwa pelaku korupsi tidak akan luput dari hukum, dan aset negara yang dirampas akan dikembalikan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan