SUARABAHANA.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit dana pensiun (Dapen) BUMN dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh dalam sebuah acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting.

Audit ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Sekretaris Menteri BUMN Rabin Hattari, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus, serta Deputi Bidang Investasi BPKP Agustina Arumsari.

Sumber foto: www.kejaksaan.go.id

Pertemuan penting ini diumumkan dalam Konferensi Pers yang berlangsung pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Jaksa Agung dalam kesempatan ini mengungkapkan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN.

“Kejaksaan Agung akan terus mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, terutama kegiatan dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN,” ujar Jaksa Agung dikutip www.kejaksaan.go.id.

Menteri BUMN, Erick Thohir, juga memberikan penjelasan mengenai hasil audit yang telah dilakukan. Menurutnya, dari total 48 Dana Pensiun di Kementerian BUMN, temuan menunjukkan bahwa 34 dana pensiun berada dalam kondisi tidak sehat. “Jumlah tersebut mencapai 70% dari total Dana Pensiun yang ada di Kementerian,” ungkap Menteri BUMN.

Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyelewengan dana pensiun yang perlu ditindaklanjuti.Komitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut disampaikan oleh Menteri BUMN kepada Jaksa Agung. Kedua pihak sepakat untuk mengarahkan temuan tersebut kepada BPKP guna dilakukan audit lebih lanjut terkait dengan jumlah kerugian yang terjadi.

Menteri BUMN mengucapkan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Agung terhadap program bersih-bersih BUMN dan mengapresiasi komitmen Jaksa Agung dalam menuntaskan oknum-oknum yang merugikan para pensiunan tanpa pandang bulu.

Proses audit telah dimulai dan saat ini telah dilakukan terhadap 4 Dana Pensiun BUMN, yaitu Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food. Dari hasil audit awal, ditemukan kerugian senilai Rp314 miliar.

Kepala BPKP menjelaskan bahwa proses audit yang dilakukan oleh BPKP mencakup akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi risiko, dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Jaksa Agung, dalam tanggapannya, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, dan BPKP dalam mewujudkan Kementerian BUMN sebagai entitas Good Corporate Governance yang bertanggung jawab terhadap dana pensiun para pekerja BUMN.

Dalam upaya menjaga keadilan dan transparansi, langkah-langkah tegas diambil untuk menindaklanjuti temuan yang ada demi kesejahteraan pensiunan BUMN.