SUARABAHANA.COM – Kabar mengenai tindak asusila yang menimpa seorang anak berusia 13 tahun di salah satu pantai di Toboali telah menggemparkan warga Bangka Selatan.

Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP, merespon peristiwa ini dengan tegas dan segera mengambil langkah-langkah penting untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP.

Kejadian tindak asusila ini terjadi pada malam Sabtu, 7 Oktober 2023, yang melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur.

Bupati Riza Herdavid langsung memerintahkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turun langsung menangani kasus ini.

“Mendengar kabar tersebut, saya mengintruksikan sejumlah dinas untuk menindaklanjuti.

Untuk penanganan langsung, saya perintahkan Dinas Sosial untuk memfasilitasi dan melakukan pendampingan terbaik kepada korban sampai segala proses, baik itu proses hukum maupun proses lainnya, selesai,” kata Bupati Riza Herdavid, Sabtu (14/10/2023) malam.

Langkah-langkah konkret yang diambil Bupati Riza meliputi instruksi kepada Polisi Pamong Praja (PolPP) untuk meningkatkan patroli ke area publik, terutama pada jam-jam tertentu yang dianggap rawan.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta untuk mengambil langkah preventif, seperti mengurangi keberadaan anak-anak usia sekolah di area publik, terutama setelah jam 21.00 malam.

Tidak hanya itu, aparatur setempat seperti Lurah, RW, dan RT juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap warganya. Ini adalah upaya bersama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Pemkab Bangka Selatan juga telah melibatkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak untuk memberikan pendekatan kepada korban.

Mereka akan mendatangkan seorang psikiater untuk memberikan bimbingan dan konseling guna membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya.

Kepala Dinas Sosial, Haris Setiawan, MT, menjelaskan, mengatasi trauma dan hal-hal lainnya yang akan mengganggu korban, Dinas Sosial secara bertahap telah melakukan pendekatan kepada korban dan juga akan mendatangkan psikiater untuk melakukan bimbingan dan konseling sampai trauma yang dialaminya hilang.

Selain tindakan langsung, Bupati Riza Herdavid juga berencana untuk mengunjungi rumah korban dalam waktu dekat.

Meskipun saat ini korban masih menutup diri, kehadiran Bupati diharapkan dapat memberikan dukungan moral kepada korban dan keluarganya.

Kejadian tindak asusila ini merupakan perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dan langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Riza Herdavid menunjukkan komitmen untuk melindungi anak-anak dan masyarakat setempat dari ancaman serupa di masa depan.

Semua elemen masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah-langkah ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warganya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, seorang pria warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang diidentifikasi sebagai JTS (20) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terjadi 07 Oktober 2023 lalu di salah satu pantai di Kecamatan Toboali. Kejadian bermula pada Sabtu 07 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP Tyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka menyampaikan kronologis kejadian.

Tersangka JTS menghubungi korban AA melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya untuk keluar. Korban menyetujui ajakan tersebut.

Kemudian, tersangka menjemput korban di depan rumah orang tua korban di Toboali. Mereka berdua kemudian pergi menggunakan sepeda motor tersangka menuju pantai.

Setelah tiba di pantai, mereka duduk di pinggir pantai. Namun, dalam perjalanan menuju pantai tersebut, tersangka berhenti untuk membeli makanan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka tiba di pantai tersebut. Di sana, tersangka berusaha untuk melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.

Ketika korban menolak, tersangka marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, termasuk mencoba untuk mengekangnya.

Berdasarkan laporan polisi dari saudari HT (33), anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan.

Mereka berhasil mengamankan tersangka JTS di Toboali. Tersangka dan barang bukti yang terkait dengan kasus ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka JTS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber : Tim Redaksi Diskominfo Bangka Selatan