Pencurian Aki dan Solar Ekskavator di Dusun Proyek, Satu Pemuda Ditangkap, Satu Buron
SUARABAHANA.COM — Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Proyek Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tyan Talingga seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka menyatakan, korban, yang juga pelapor, adalah seorang wiraswasta bernama Wandi, warga Desa Kepoh Kecamatan Toboali.
“Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil teridentifikasi. Tersangka pertama inisial TK (27 tahun) dan tersangka kedua, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial JA (25 tahun),” kata AKP Tyan Talingga, Minggu (29/10/2023).
Kejadian bermula saat Wandi, yang merupakan helver ekskavator, sedang melakukan pemeriksaan terhadap sebuah ekskavator yang terletak di kebun milik Suharno. Namun, apa yang ditemukan oleh Wandi terkejut. Minyak solar telah tumpah dan hilang dari tanki ekskavator.
Setelah mencoba menghidupkan mesin ekskavator, Wandi menyadari bahwa dua aki 100 ampere dan satu kipas angin di kabin ekskavator juga telah menghilang. Kerugian yang ditanggung oleh Wandi akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Dalam waktu singkat, Wandi melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Bangka Selatan.
Pihak berwajib mengambil tindakan segera setelah menerima laporan tersebut. Anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan memulai penyelidikan yang teliti dan cermat. Hasil penyelidikan awal mengarah pada identifikasi TK sebagai pelaku pencurian.
Dalam upaya mengungkap kasus ini lebih lanjut, ungkap AKP Tyan, Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di kediaman TK di Dusun Air Banten. Tindakan ini berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti terkait. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit ACU/AKI ekskavator merk Furukawa 100 ampere, serta 1 buah kipas angin kabin ekskavator, dan 5 buah jerigen kosong ukuran 20 liter.
“Pelaku dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengungkap potensi keterlibatan tersangka lain, termasuk tersangka kedua yang masih dalam daftar pencarian,” ungkap AKP Tyan Talingga.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan