SUARABAHANA.COM — Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada Selasa, 14 November 2023, di depan salah satu kontrakan di Jalan Kemakmuran Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Kasat Narkoba AKP Suhendra seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka dalam keterangan tertulis kepada wartawan menyatakan satu orang tersangka berhasil diamankan dengan inisial AS (29), dengan alamat Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai.

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Foto: Humas Polres Bangka Selatan.

“Pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai

Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” kata AKP Suhendra, Sabtu (18/11/2023) malam.

Menurut AKP Suhendra, saat ditangkap dan digeledah dengan didampingi ketua RT setempat ditemukan barang bukti diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus sebanyak 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 20,02 Gram.

Selain itu juga ditemukan satu buah kotak rokok Merk Djitoe berwarna biru, satu buah plastik asoi berwarna hitam, satu unit handphone merk Nokia berwarna biru, satu helai celana dalam berwarna biru merk DOUBLE MAN dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna Merah hitam Nopol BN 4181 VN.

“Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKP Suhendra.