SUARABAHANA.COM — Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, dalam koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Bangka Selatan dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan telah menghentikan penelusuran terhadap dugaan money politik yang dilaporkan oleh media terjadi di Desa Bikang, Kecamatan Toboali beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan selama dua hari kepada pihak-pihak yang terlibat, tidak ditemukan bukti pelanggaran.

Sumber foto: Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Azhari, tindakan ini merupakan respons sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

“Setelah kami meminta keterangan selama dua hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan, tidak ditemukan bukti dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di Desa Bikang,” ujar Azhari, Jumat (29/12/2023) malam.

Hasil penelusuran ini menegaskan bahwa tidak ada unsur atau bukti yang mendukung adanya pelanggaran pemilu di Desa Bikang. Oleh karena itu, proses penelusuran tidak dapat dilanjutkan lebih lanjut.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Bawaslu dalam menanggapi laporan-laporan dengan itikad baik dan profesionalisme.

Dalam menyoroti transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan berupaya menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun dalam kasus ini penelusuran dihentikan karena kurangnya bukti, hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberlanjutan pengawasan dalam rangka menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.