SUARABAHANA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, Juhaini, berpartisipasi secara virtual dalam rapat koordinasi terkait perluasan areal tanam dan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Pertanian dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Acara ini berlangsung di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang pada Sabtu (8/6/2024).

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman, yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas keberhasilannya mengendalikan inflasi di Indonesia. Amran menekankan bahwa kondisi pertanian dunia sedang menghadapi krisis pangan yang signifikan.

“Krisis pangan dunia saat ini mempengaruhi 8,3 persen penduduk global. Melalui MoU ini, kami bekerja sama berdasarkan Instruksi Presiden No 5 Tahun 2011 untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam mengamankan produksi gabah/beras nasional dan merespons kondisi iklim ekstrem,” jelas Amran.

Amran menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan penurunan produksi padi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah pengurangan volume pupuk hingga 50%, ketidakmampuan 17-20% petani menggunakan kartu tani, pembatasan pupuk hanya untuk satu kali tanam, dan kendala yang dihadapi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Jawa.

“Selain itu, 30 juta orang tidak boleh menerima pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan) sudah tua, kekeringan akibat El Nino, serta saluran irigasi yang 60% perlu direhabilitasi,” tambahnya.”Bibit unggul juga berkurang dan anggaran pertanian menurun,” lanjut Amran.

Amran memaparkan skenario pencapaian dalam dua kategori kebijakan: jangka pendek dan jangka panjang. Kebijakan jangka pendek difokuskan pada swasembada pangan melalui optimalisasi lahan rawa seluas 400.000 hektar, pompanisasi sawah 1 juta hektar, transformasi pertanian tradisional ke modern di 250.000 hektar, dan cetak sawah swakelola.

“Kebijakan jangka panjang mencakup cetak sawah baru seluas 3 juta hektar dalam periode tiga tahun, pengembangan BUMN pangan, pengembangan industri hilir, dan penguatan penyuluh pertanian,” terang Amran.

Nota kesepahaman ini, menurut Amran, akan menjadi dasar untuk pengambilan langkah-langkah strategis ke depan. Penandatanganan MoU antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri adalah langkah penting untuk memastikan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan pangan dan pertanian di Indonesia.

Dengan kerja sama ini, diharapkan adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi masalah pertanian dan memastikan ketahanan pangan nasional.