SUARABAHANA.COM — Pembangunan unit sekolah baru untuk SMAN 3 Toboali di Desa Jeriji telah selesai, namun laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

“Pembangunan ini dilaksanakan oleh CV KKJ berdasarkan kontrak nomor 425.11/01/SP/PK USB/CABDinas Pendidikan WIL III, yang ditandatangani pada 9 Agustus 2023,” bunyi resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 yang dikeluarkan BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung pada 20 Juni 2024.

Foto ilustrasi. Sumber foto: Radar Bromo.

Proyek senilai Rp2.812.506.624,84 ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dan dijadwalkan selesai dalam 120 hari.

“Pelaksanaan pekerjaan ini merupakan gabungan lumpsum dan harga satuan yang diawasi oleh Konsultan Pengawas dari CV NA,” sebut laporan tersebut.

Pada 25 Oktober 2023, terjadi perubahan pekerjaan yang dituangkan dalam adendum nomor 421.5/01/CCO-USB SMAN 3/CABDinas Pendidikan WIL III.

Meskipun terjadi perubahan, adendum tersebut tidak mempengaruhi waktu dan nilai pekerjaan. Proyek ini akhirnya selesai 100% dan diserahterimakan. Pembayaran untuk pekerjaan ini telah dilakukan sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan.

Namun, hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan, yang meliputi Backup Data Final Quantity, Asbuilt Drawing, foto dokumentasi, serta pemeriksaan fisik di lapangan, mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp129.772.000,00.

Pemeriksaan ini dilakukan bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia barang/jasa, dan pengawas lapangan, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) nomor 7.13/BAPF/BM-GD/LKPD-PROV BABEL/PENDAHULUAN/02/2024 pada 26 Februari 2024.

Temuan BPK ini kemudian diklarifikasi pada 1 Mei 2024 dalam pertemuan yang dihadiri oleh penyedia barang/jasa dan PPK. Hasil klarifikasi ini disetujui dan dituangkan dalam Risalah Pembahasan Hasil Pengujian Fisik nomor 7.07/RPHPF/LKPD-BABEL/05/2024.