17 Paket Proyek Jalan pada DPUTRP Bangka Tengah Kurang Volume, Potensi Kerugian Rp 617 Juta
SUARABAHANA.COM — 17 paket pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Bangka Tengah terdapat kurang volume. Jika tidak dikembalikan, negara berpotensi rugi Rp617.175.000,00.
Kekurangan volume tersebut terdapat pada pekerjaan:
1. Rekonstruksi/peningkatan jalan di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba
2. Rekonstruksi/peningkatan jalan di Dusun Tanjung Berikat Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar
3. Pemeliharaan berkala/rehabilitasi jalan di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba
4. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Desa Teru Kecamatan Simpangkatis
5. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Kecamatan Simpangkatis dan Kecamatan Sungaiselan
6.Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Desa Pedindang dan Desa Mangkol Kecamatan Pangkalanbaru
7. Penanganan Long Segment Jalan Kampung Jeruk – Benteng Kecamatan Pangkalanbaru
8. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Komplek Perkantoran Pemda Bangka Tengah
9. Penanganan Long Segment Jalan Konghin -Terak Kecamatan Simpangkatis
10. Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan di Kecamatan Simpangkatis dan Kecamatan Sungaiselan
11. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Desa Kurau Kecamatan Koba
12. Rekonstruksi/Peningkatan Jalan di Kecamatan Pangkalanbaru dan Kecamatan Namang
13. Pelebaran Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Koba (Lanjutan)
14. Penanganan Long Segment Jalan Tapak Antu Kecamatan Pangkalanbaru
15. Pembangunan Jalan Setapak di Kecamatan Pangkalanbaru
16. Pelebaran Jalan Baru di Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba
17.Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Gang Makmur (Akses SDIT Bina Insan Mulia) Kelurahan CV NPadang Mulia Kecamatan Koba
“Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 17 paket Pekerjaan Pembangunan, Peningkatan, Penanganan, Pemeliharaan, Pelebaran, Rekonstruksi, Rehabilitasi Jalan,
yang dilaksanakan oleh DPUTRP senilai Rp617.175.000,00,” sebut laporan BPK dalam resume atas laporan keuangan Pemkab Bangka Tengah tahun anggaran 2023 yang dikeluarkan pada 22 Mei 2024.
Sebut laporan tersebut, hal ini disebabkan PPK pada masing-masing paket pekerjaan kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Selain itu Pengguna Anggaran kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
“BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Tengah agar menginstruksikan kepada Kepala DPUTRP selaku pengguna anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran senilai Rp617.175.000,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan,” sebut laporan BPK Perwakilan Provinsi Bangka Belitung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan