Fenomena Kotak Kosong, Fungsi Kontrol, dan Pembangunan Bangka Selatan Era Riza – Debby
OPINI
Oleh: Martono (Redaktur Pelaksana suarabahana.com)
PILKADA 2024 menghadirkan fenomena unik yang menjadi sorotan: munculnya kotak kosong di berbagai daerah. Fenomena ini terjadi ketika petahana maju sebagai calon tunggal tanpa lawan politik, memaksa masyarakat memilih antara mendukung calon tunggal atau kotak kosong.
Meski tampak sederhana, fenomena ini memunculkan berbagai kekhawatiran mengenai masa depan demokrasi, jalannya pemerintahan, hingga kontrol terhadap petahana oleh lembaga-lembaga pengawas.
Dalam pemerintahan hasil dari kotak kosong, posisi lembaga legislatif, khususnya DPRD, menjadi sorotan. Partai politik yang mendominasi kursi di DPRD umumnya merupakan pendukung calon tunggal, yakni petahana. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kontrol legislatif terhadap eksekutif.
Ketika mayoritas anggota DPRD berada di kubu yang sama dengan kepala daerah, fungsi pengawasan yang sejatinya menjadi penyeimbang bisa menjadi lemah. Situasi ini semakin mengkhawatirkan apabila DPRD tidak menjalankan fungsinya dengan independen.
Alih-alih menjadi pengawas, DPRD bisa menjadi sekadar “pemberi stempel” bagi kebijakan kepala daerah, tanpa kritik atau perlawanan yang berarti. Pada akhirnya, nasib rakyat yang dipertaruhkan, karena tidak ada yang mengawasi dengan ketat kebijakan dan jalannya pemerintahan.
Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran vital sebagai pilar keempat yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, di tengah fenomena kotak kosong, peran pers sering kali dipertanyakan. Jika pers memilih bungkam, maka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akan semakin terbuka lebar.
Pers yang lemah dalam pengawasan akan membuat kepentingan rakyat semakin terpinggirkan. Oleh karena itu, pers harus lebih proaktif dan kritis dalam mengawal jalannya pemerintahan, terutama dalam kondisi di mana kontrol DPRD melemah.
Pers tidak boleh tunduk pada tekanan politik atau kepentingan bisnis yang mengancam independensinya. Dengan menyuarakan kebenaran dan membuka tabir penyimpangan, pers dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai relnya.
Aparat penegak hukum juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam menjaga kualitas pemerintahan hasil dari kotak kosong. Jika penegakan hukum tidak berjalan dengan tegas dan independen, maka harapan akan terciptanya pemerintahan yang baik akan semakin pudar.
KKN dan praktik korupsi diduga akan semakin merajalela ketika aparat hukum gagal menindak pelaku pelanggaran. Kepastian hukum adalah fondasi bagi setiap pemerintahan yang sehat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus dibekali dengan kewenangan dan dukungan yang kuat agar bisa bertindak tanpa intervensi dari pihak manapun.
Mereka harus berani mengambil langkah tegas terhadap setiap tindakan yang merugikan rakyat dan melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Dalam situasi di mana kontrol formal terhadap pemerintahan melemah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil harus mengambil peran lebih aktif.
Mereka perlu bersikap kritis dan vokal terhadap kebijakan yang dianggap merugikan. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan pemerintahan tetap berpihak kepada kepentingan publik dan tidak dikuasai oleh elite tertentu.
Jika masyarakat bersikap apatis, maka praktik-praktik culas di belakang layar akan semakin marak. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi kebijakan dan program pemerintah adalah kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Riza Herdavid-Debby Vita Dewi, calon tunggal di Pilkada Bangka Selatan 2024 dan petahana, menanggapi fenomena kotak kosong yang ramai diperbincangkan publik. Riza menegaskan bahwa ia dan pasangannya, Debby Vita Dewi, selalu berusaha menjaga etika politik dan memberi peluang kepada calon lain untuk maju.
Namun, kenyataannya, tidak ada calon lain yang berani tampil, sehingga kotak kosong menjadi satu-satunya penantang. Ia menambahkan bahwa fenomena ini mungkin mencerminkan adanya ketidaktertarikan dari calon lain atau penilaian bahwa peluang untuk menang cukup kecil.
Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, Riza mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tuduhan bahwa ia dan timnya sengaja merebut seluruh dukungan partai politik demi mengamankan posisi sebagai calon tunggal.
Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua dukungan yang diterima diperoleh melalui mekanisme yang sah dan objektif. Pernyataan ini menekankan bahwa proses politik yang ditempuh Riza-Debby tidak melanggar etika atau aturan yang berlaku.
Riza juga menyampaikan harapannya agar seluruh proses Pilkada berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon untuk bersaing. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Riza dalam menjaga integritas Pilkada, meskipun ia maju sebagai calon tunggal.
Sebagai petahana, Riza Herdavid-Debby Vita Dewi memiliki rekam jejak program yang cukup positif di mata masyarakat Bangka Selatan. Beberapa program unggulan yang mereka jalankan selama periode 2021-2024, seperti berobat gratis menggunakan KTP di seluruh unit pelayanan kesehatan, peningkatan kelas UMKM, dan penataan wajah kota Toboali, telah memberikan dampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Program AIK BAKUNG dan berbagai program pembangunan lainnya menjadi bukti nyata dari upaya Riza-Debby untuk mendekatkan pemerintahan kepada rakyat. Meski demikian, mereka menyadari bahwa setiap program tidak lepas dari kekurangan dan terus berupaya melakukan perbaikan.
Masyarakat Bangka Selatan tampaknya merasakan manfaat dari program-program ini, yang berkontribusi pada hubungan baik antara pemerintah daerah dan warganya. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang membuat Riza-Debby tampak kuat dan sulit tertandingi dalam Pilkada kali ini.
Munculnya kotak kosong di Pilkada 2024, terutama di daerah seperti Bangka Selatan, menimbulkan berbagai spekulasi. Di satu sisi, fenomena ini dapat dilihat sebagai dinamika demokrasi di mana masyarakat diberikan pilihan, bahkan jika hanya untuk menolak calon tunggal.
Di sisi lain, adanya calon tunggal bisa mencerminkan adanya hambatan struktural atau psikologis yang menghalangi calon lain untuk maju. Para pengamat politik menilai, kotak kosong sering kali menjadi cermin dari lemahnya partai politik dan minimnya partisipasi politik yang berimbang.
Sinergi antara DPRD, pers, aparat penegak hukum, LSM, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Pemerintahan yang baik bukan hanya tanggung jawab seorang kepala daerah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat yang berkomitmen pada prinsip-prinsip good governance.
Fenomena kotak kosong seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat, kritik yang konstruktif, dan penegakan hukum yang tegas, fenomena ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki sistem politik dan pemerintahan ke depan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan