Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Polisi Tangkap Pelaku di Payak Ubi
SUARABAHANA.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah pondok di Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Defriansyah SH, yang berlangsung pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi menangkap seorang tersangka berinisial KNG (28), seorang residivis kasus narkotika.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa pondok di kawasan Jalan Damai Payak Ubi sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan intensif,” kata Iptu Defriansyah SH, Selasa (3/9/2024) malam.
Pada hari penangkapan, petugas mendapati KNG di lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai upaya menjaga transparansi dan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, di antaranya 18 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 3,27 gram.
Menurut Iptu Defriansyah, modus operandi yang digunakan KNG adalah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pondok yang menjadi lokasi penggerebekan. Tersangka diduga memanfaatkan tempat tersebut untuk menghindari pantauan polisi.
Motif di balik tindakannya adalah mencari keuntungan finansial dari penjualan narkotika. KNG diketahui berstatus pengangguran, sehingga kegiatan ilegal ini menjadi sumber penghasilannya.
Tersangka juga diketahui telah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus serupa, menjadikannya sebagai residivis tindak pidana narkotika.
Saat ini, KNG telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Ipda GJ Budi SH mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak kepolisian.
“Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat kami butuhkan dalam memberantas narkotika. Mari bersama-sama kita wujudkan Bangka Selatan bebas narkoba,” ujar Budi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan