SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (maling) dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP. Raja Taufik Bintani, melalui Plt. Kasi Humas IPDA. GJ. Budi seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho dalam keterangan tertulis Selasa (10/9/2024) menyatakan, kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama C N (58), seorang ibu rumah tangga, yang tinggal di Jalan Raya Rias, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Disampaikan IPDA Budi, padai Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, korban bersama suaminya, AR (82), meninggalkan rumah untuk bekerja di kantin sekolah SMA YPK Toboali. Saat mereka pulang sekitar pukul 14.30 WIB, mereka menemukan pintu kamar dalam keadaan terbuka dan rusak. Korban segera memeriksa seluruh rumah dan menemukan bahwa pintu dapur juga dalam keadaan terbuka dengan kunci yang rusak.

Tiga orang tersangka yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bangka Selatan. Foto: istimewa.

 

“Setelah mengecek lebih lanjut, korban mendapati beberapa barang berharga hilang, termasuk satu unit televisi merek Sharp ukuran 32 inci, dua gelang emas seberat 20 gram, satu kalung emas dengan 50 mata, dua tabung gas, satu jam tangan merek Mido warna emas, dan satu toples kaca kristal berwarna merah,” sebutnya.

Selanjutnya dijelaskan, menduga dirinya menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan. Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian terdiri dari tiga orang laki-laki.

Pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dua dari terduga pelaku yaitu A alias Ajep (32) dan MA alias Kimkim (33), sedang berada di Jalan Abadi, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban C N. Mereka juga menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekan lainnya, AS (44). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS di rumahnya. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit televisi merek Toshiba ukuran 32 inci, tabung gas, jam tangan merek Mido warna emas, 1 unit motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam. Para pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak kunci pintu,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, motif di balik tindakan kriminal ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Bangka Selatan. “Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenakan hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup IPDA. GJ. Budi.