SUARABAHANA.COM – Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kejadian yang berlangsung pada Senin, 16 September 2024 ini melibatkan seorang pelaku berinisial MZ (17 tahun) yang diduga menyerang korban F (19 tahun) dengan motif kecemburuan.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ. Budi, seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho menyebut, menurut laporan polisi Nomor LP/B/26/IX/2024, penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di area belakang SMP Negeri 1 Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Foto ilustrasi. Sumber foto: kendariaktual.com

Korban, yang beralamat di Jalan Patimura, Desa Permis, ditemukan tergeletak oleh anggota Polsek Simpang Rimba setelah sebelumnya ALD, seorang teman korban, mendapatkan kabar bahwa korban telah dianiaya.

“Saat kejadian berlangsung, ALD segera melapor kepada petugas Polsek Simpang Rimba dan bersama anggota kepolisian, mereka melakukan pencarian korban.

F akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka dan bersimbah darah di bagian perut dan pinggang, lalu dilarikan ke Puskesmas Simpang Rimba untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena kondisi yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke RS Primaya Bhaktiwara di Pangkalpinang,” sebut Ipda Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024) petang.

Berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Simpang Rimba, ditemukan petunjuk dari HP korban yang menunjukkan bahwa sebelum kejadian, korban sempat berkomunikasi dengan pelaku, MZ, untuk bertemu di lokasi kejadian.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa MZ merupakan pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.

Menurut Ipda Budi, Kapolsek Simpang Rimba, IPTU Wiliam F. Situmorang, S.Trk, langsung memerintahkan timnya untuk mencari keberadaan pelaku. Tidak lama setelah itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan MZ di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.

Dalam interogasi awal, MZ mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyerang korban karena cemburu, menyusul seringnya korban berkomunikasi dengan istri pelaku. Dalam penganiayaan ini, pelaku diduga menggunakan senjata tajam (sajam).

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain satu buah jaket warna hijau, satu helai kaos warna hijau, satu pasang sandal jepit warna putih, satu unit HP Oppo milik pelaku, dan satu unit HP Oppo milik korban.

Pelaku MZ kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Ipda Budi menyatakan bahwa Polsek Simpang Rimba bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Berkat kerja keras tim kepolisian, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah kejadian.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum kami.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kekerasan kepada pihak yang berwenang agar dapat segera ditangani,” ujar Ipda Budi.