Polisi Ungkap Komplotan Pencuri di Desa Jeriji, Pelaku Terkait Kasus di Rias
SUARABAHANA.COM – Polres Bangka Selatan melalui Unit Pidum dan Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/64/IX/2024 yang dilaporkan oleh korban, WF (36), pada 6 September 2024. Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024 di rumah korban.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas IPDA GJ. Budi dalam siaran pers menyatakan, menurut keterangan korban, pencurian diketahui saat ia pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB dan mendapati pintu dapur sudah terbuka.
Setelah memeriksa isi rumah, korban menemukan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya yang diparkir di dalam dapur hilang, begitu juga dengan tabung gas 3 kg. Selain itu, korban juga menemukan lemari pakaian di dalam kamar dalam kondisi berantakan.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban segera menghubungi suaminya, S (27), yang pulang dari kerja pada pukul 18.00 WIB,” kata IPDA Budi, Sabtu (21/9/2024) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, suami korban juga menyadari bahwa handphone Oppo rusak yang disimpan di dalam lemari serta senapan angin yang digantung di kamar juga telah hilang. Menyusul kejadian ini, korban langsung melaporkan pencurian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Setelah menerima laporan, tim dari Sat Reskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil investigasi, terungkap bahwa tersangka pencurian di rumah korban merupakan tiga orang yang sebelumnya telah ditahan atas kasus pencurian lain di Desa Rias.
“Ketiga tersangka, yakni MA (33), A alias Ajep (32), dan AS alias Arpin (44), kemudian diinterogasi lebih lanjut pada 20 September 2024 dan mengakui telah melakukan pencurian di Desa Jeriji,” tambahnya.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, tabung gas, dan helm GM berwarna hitam berhasil ditemukan setelah tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan di hutan daerah Toboali. Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Motif dari tindakan kriminal ini diduga kuat adalah kebutuhan ekonomi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan