Petani di Desa Rias Bangka Selatan Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
SUARABAHANA.COM — Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa 15 Oktober 2024, Tim Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap S alias DEDI, seorang petani berusia 36 tahun, di rumahnya yang terletak di Dusun Sidomakmur, Desa Rias, Kecamatan Toboali. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan polisi yang diterima sebelumnya.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Defriansyah SH segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Saksi-saksi dari lingkungan sekitar turut hadir untuk menyaksikan proses tersebut.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti termasuk dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram, serta berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba,” kata Ipda GJ Budi, Plt. Kasi Humas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho dalam siaran pers, Kamis (17/10/2024).
Menurut dia, modus operandi tersangka terungkap bahwa ia telah sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dengan memanfaatkan lokasi yang dianggap aman, tersangka melakukan aktivitas ilegal ini untuk meraih keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, dari hasil penyitaan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, seperti alat hisap bong, pipet, dan sejumlah uang tunai senilai Rp. 620.000. Semua barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Basel dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam tersangka hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” sebut Ipda Gj Budi.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diterima terkait peredaran narkoba. Kegiatan Jumat Curhat menjadi salah satu wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan keluhan terkait masalah ini.
Masyarakat juga diharapkan untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan