SUARABAHANA.COM – Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah menerima permohonan audiensi dari Ikatan Karyawan Timah, di Gedung DPRD Babel, Rabu 23 Oktober 2024.

Ketua IKT, Riki Febriansyah, mengatakan pihaknya datang ke Gedung DPRD Babel yang merupakan Rumah Rakyat dengan damai untuk menyampaikan aspirasi dari seluruh karyawan PT Timah berupa “Pandangan dan Keputusan IKT” atas rencana penambangan PT Timah di DU 1584 yang terletak di Perairan Desa Beriga, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.

Sumber foto: istimewa.

Pandangan dan Keputusan IKT tersebut sebagai bentuk dukungan IKT kepada DPRD Babel untuk mengambil keputusan yang bijak dengan mengedepankan komunikasi dan win-win solution terkait dinamika yang terjadi saat ini.

Riki menegaskan, masyarakat yang hadir ke Gedung DPRD Babel juga merupakan masyarakat Bangka Belitung yang memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang.

Hanya saja, kebetulan anggota Ikatan Karyawan Timah adalah mereka yang bekerja dan mengabdi bagi bangsa dan Negara melalui PT Timah. Dimana penambangan timah masih menjadi tulang punggung perekonomian Bangka Belitung.

“Kami juga melihat banyak masyarakat yang berharap penambangan timah, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat, Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga,” ucapnya.

Ia menyampaikan, PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama.

Namun, PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada Negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usahanya (Pertambangan) di atas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu disadari bersama, dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha.

Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang LEGAL, bukan penambangan yang dilakukan secara ILLEGAL,” tegasnya.

Dalam melaksanakan rencana penambangan, PT Timah Tbk selalu menyampaikan program-program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas lingkungan sosial masyarakat.

“Kami melihat dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi menyerap aspirasi masyarakat agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal,” tandasnya.

Program Pemberdayaan Masyarakat:

  • 1. Program Budidaya Rumput Laut
  • 2. Program Budidaya Garam
  • 3. Program Pengadaan Sumber Air Bersih (Sumur Bor)
  • 4. Program Mobil Sehat dan Kemuning (Kegiatan Menurunkan Stunting)
  • 5. Program BPJS Ketenaga Kerjaan untuk Nelayan dan Pekerja Rentan
  • 6. Program Beasiswa Kelas Unggulan (SMAN 1 Pemali)
  • 7. Program PUMK
  • 8. Program Penenggelaman Rumpon
  • 9. Bantuan alat tangkap untuk nelayan
  • 10. Dukungan Ketahanan Pangan (Bantuan Sembako)
  • 11. Serta Program yang diinisiasi bersama PT Timah dan Masyarakat