Dibekuk Polres Bangka Selatan, Residivis Kasus Pembunuhan Bisnis Sabu
SUARABAHANA.COM — Pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi menyebut, penangkapan dilakukan di rumah seorang pria berinisial RS alias Randi di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan Speed Marzuki, Tanjung Ketapang,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (26/10/2024) malam.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mengonfirmasi adanya kegiatan distribusi narkotika jenis sabu di kediaman RS.
Saat proses penangkapan, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik bening.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus plastik ukuran sedang dan satu plastik kecil, keduanya berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain narkotika, polisi juga menemukan beberapa peralatan yang digunakan dalam proses distribusi, termasuk dua timbangan digital, enam sekop yang terbuat dari pipet minuman, dan dua korek api gas. Satu kotak kecil bertuliskan “GENDES” juga ditemukan di lokasi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah plastik kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan narkotika. RS pun langsung ditahan dan barang bukti disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Modus operandi RS adalah menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Modus ini dinilai meresahkan masyarakat sekitar, yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian,” tambah Ipda Budi.
Motif yang mendorong RS melakukan tindakan ini adalah keuntungan finansial dari penjualan narkotika. Hingga saat ini, ia diduga telah beberapa kali melakukan transaksi serupa.
Dari kasus ini, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,39 gram.
Barang bukti lainnya berupa peralatan pengemasan dan timbangan digital turut disita untuk mendukung proses hukum.
RS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut, diketahui bahwa RS adalah residivis kasus pembunuhan. Ia sebelumnya divonis hukuman 14 tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Juli 2024, setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun 7 bulan.
“Saat ini, tersangka RS ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tutup Ipda Budi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan