SUARABAHANA.COM – Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bangka Selatan telah mencapai angka signifikan, dengan total mencapai Rp. 25.995.384.574.

Sebanyak 42.146 peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mengalami penunggakan iuran menjelang akhir tahun 2024.

Sumber foto: istimewa.

Humas BPJS Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Evi Hendriyani, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan perihal tunggakan ini kepada pemerintah daerah.

“Tim kolekting iuran akan menghubungi peserta yang menunggak secara langsung untuk mendorong pelunasan sesuai kewajiban,” katanya, Rabu (30/10/2024).

Akibat dari tunggakan ini, penjaminan kesehatan peserta akan dihentikan sementara hingga iuran dilunasi. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan telah memperkenalkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk membantu peserta melunasi tunggakan secara bertahap.

Program ini memungkinkan cicilan pembayaran selama maksimal 12 bulan, dengan tunggakan minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan.

Peserta dapat mendaftar Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 165.

“Program ini dirancang agar lebih mudah diakses dan diharapkan membantu peserta yang mengalami kesulitan finansial,” ucapnya dikutip Mediaqu.id, Rabu (30/10/2024).

Aswalmi menegaskan bahwa sanksi berupa penghentian layanan kesehatan sementara akan diberlakukan bagi peserta yang tidak membayar tepat waktu.

Jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pelunasan tunggakan, mereka akan dikenakan denda pelayanan kesehatan.

BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya JKN dan membayar iuran tepat waktu.

Berbagai langkah edukasi dan sosialisasi juga dilakukan, termasuk menghadirkan Kader JKN dan layanan BPJS Keliling untuk menjangkau daerah terpencil.

Dengan solusi yang ditawarkan melalui Program REHAB dan upaya edukasi yang terus dilakukan, BPJS Kesehatan berharap peserta dapat memenuhi kewajiban mereka

“Sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin dan keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional dapat terus terjaga,” jelasnya.