SUARABAHANA.COM – Penipuan berkedok arisan fiktif yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A, seorang wiraswasta berusia 29 tahun yang berdomisili di Jalan Mayor Munzir, Toboali. A melaporkan tindak pidana penipuan ini setelah merasa dirugikan oleh L, tersangka yang juga berdomisili di Toboali.

Tersangka L saat berada di Polres Bangka Selatan. Foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Menurut laporan polisi nomor LP/B/2/I/2024, kasus ini berawal dari komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp antara A dan L. L menawarkan nomor arisan kepada A dengan janji keuntungan yang menggiurkan. Pada empat kesempatan berbeda di tahun 2021, A membeli nomor arisan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp18.500.000.

Kasus ini menarik perhatian publik karena modus penipuan yang dilakukan terbilang cerdik. Tersangka L menjual nomor arisan pertama pada Mei 2021 seharga Rp5.000.000 dengan iming-iming keuntungan Rp1.500.000.

Kejadian serupa terulang tiga kali berikutnya dengan harga dan janji yang sama, kecuali pada transaksi terakhir di Juli 2021 yang berharga Rp3.500.000.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPDA GJ. Budi, seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho menyatakan bahwa korban baru menyadari penipuan ini setelah tidak ada satu pun keuntungan yang dijanjikan terealisasi.

“Ketika mencoba menghubungi tersangka untuk konfirmasi, korban tidak mendapatkan respons, sehingga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Bangka Selatan,” kata Ipda Budi dalam siaran pers, Rabu (30/10/2024) malam.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, Polres Bangka Selatan menetapkan L sebagai tersangka pada 28 Oktober 2024. Pemeriksaan terhadap L dilakukan sehari kemudian, dan tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Rutan Polres Bangka Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu lembar kwitansi tanda terima dan tiga buku catatan keuangan milik saksi dan tersangka. Modus yang digunakan tersangka adalah membujuk korban dengan janji arisan yang ternyata fiktif.

Motif ekonomi diduga menjadi latar belakang tindakan kriminal ini. Tersangka memanfaatkan situasi ekonomi untuk menawarkan arisan yang ternyata tidak pernah ada. Tindakan ini mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi korban.

Tersangka L kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui IPDA GJ. Budi, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama dalam skema arisan yang menjanjikan keuntungan cepat.

“Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang berpotensi merugikan,” tutup Ipda Budi.