Buron ke Belinyu Bangka, Pencuri Motor yang Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk
SUARABAHANA.COM — Kepolisian Resor Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Pelabuhan Jeki, Jalan Damai, Kecamatan Toboali, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/75/X/2024/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasi Humas IPDA GJ. Budi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini dilaporkan oleh seorang warga, NI, berusia 37 tahun, yang bekerja sebagai wiraswasta.
NI melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya, dengan nomor polisi BN 2900 VG, hilang dari lokasi parkir di Pelabuhan Jeki.
“NI, bersama suaminya ISN, pertama kali menyadari kehilangan sepeda motor tersebut sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar pelabuhan dan mendapati bahwa kendaraan tersebut diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal,” kata IPDA Budi dalam siaran pers, Minggu (3/11/2024) malam.
Menurut IPDA Budi, akibat dari kejadian ini, pasangan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.
Dalam proses pengungkapan kasus, Sat Reskrim Polres Basel segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan, informasi mengenai pelaku berhasil didapatkan.
Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel kemudian berkoordinasi dengan Polres Bangka setelah diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bangka.
Pada Jumat, 1 November 2024, tim gabungan dari Polres Basel dan Polres Bangka berhasil melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang sesuai dengan laporan.
Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor rangka MH1JFZ121JK776676 dan nomor mesin JFZ1E-2777908, serta satu lembar STNK sepeda motor tersebut,” tambahnya.
Pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik yang tidak menggunakan kunci kontak, melainkan saklar on/off.
Pelaku, HNA, berusia 34 tahun, kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Kepada pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana karena melakukan tindak pidana pencurian dengan maksud memiliki sepeda motor tersebut.
Kapolres Bangka Selatan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana.
“Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Selatan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal,” ujar IPDA Budi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan