SUARABAHANA.COM — Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Simpang Rimba. Kasus ini melibatkan seorang Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berinisial MS, yang melakukan penganiayaan terhadap korban PY.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas IPDA GJ. Budi dalam siaran pers, Senin (4/11/2024).

Foto ilustrasi penganiayaan. Sumber foto: faktualnews.co

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/28/XI/2024 yang diterima pada tanggal 3 November 2024. Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu malam, 2 November 2024, sekitar pukul 21.10 WIB, di Jalan Batin Tikal, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan.

Pelapor, HT, seorang petani berusia 29 tahun, mendapatkan informasi dari adik iparnya bahwa adik kandungnya, PY, telah menjadi korban penganiayaan di Desa Simpang Rimba.

Korban mengalami luka robek di lengan akibat senjata tajam dan telah dibawa ke Puskesmas Simpang Rimba untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, HT segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Simpang Rimba agar dapat diproses secara hukum,” sebut IPDA Budi.

Menurutnya, Tim opsnal Polsek Simpang Rimba kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku penganiayaan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku MS, yang masih berusia 17 tahun, berada di rumah salah satu temannya di Trans 1 Desa Simpang Rimba. Pada pukul 02.00 WIB, tim opsnal bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan MS tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu bilah samurai dengan gagang hitam dan satu buah sarung samurai yang terbuat dari kayu berwarna hitam. Modus operandinya, pelaku membacok korban menggunakan samurai tersebut.

“Motif dari tindak penganiayaan ini diduga adalah dendam. MS kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPDA GJ. Budi.