SUARABAHANA.COM — Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang macet untuk sektor UMKM di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan UMKM lainnya.

Dengan hadirnya Perpres tersebut, dikatakan Erzaldi, dapat memberikan dampak positif dan juga dapat mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.

“Akan ada banyak sekali manfaat positif dari kehadiran Perpres tersebut, pertama, dapat meningkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM. Dalam hal ini, penghapusan piutang macet dapat meringankan beban finansial pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan,” kata dia kepada awak media, Kamis (07/11/2024).

Erzaldi Rosman saat menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, saat Prabowo masih menjadi Menteri Pertahanan RI beberapa waktu yang lalu. Sumber foto: istimewa.

“Beban utang yang terlalu tinggi sering kali membuat pelaku usaha sulit bertahan, sehingga dengan dihapusnya piutang macet, mereka dapat lebih fokus mengembangkan usahanya tanpa tekanan finansial yang berlebihan,” sambung Erzaldi.

Manfaat lainnya yakni mendorong Peningkatan Produksi dan Produktivitas. Dikatakan Erzaldi, nantinya pelaku UMKM yang terbebas dari piutang macet bisa lebih leluasa untuk menginvestasikan dana yang ada ke dalam proses produksi, sepert.i membeli bibit, alat, atau teknologi baru.

Hal ini berpotensi meningkatkan produksi dan produktivitas yang pada akhirnya membantu meningkatkan kontribusi ke ekonomi nasional.

Lanjut Erzaldi, manfaat lainnya yang bisa dirasakan yaitu menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah Pedesaan.

“Sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan banyak terdapat di daerah pedesaan. Penghapusan piutang macet ini dapat membantu menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah-daerah tersebut, mencegah meningkatnya angka kemiskinan, dan mengurangi urbanisasi yang tidak terkendali,” ungkap Erzaldi.

Selain itu, hadirnya Perpres dimaksud juga akan menjadi dukungan bagi program ketahanan pangan nasional. Dengan mendukung keberlangsungan usaha pertanian dan perikanan, maka kata Erzaldi, negara dapat menjaga ketahanan pangan nasional.

“Pelaku UMKM di sektor-sektor ini akan lebih mudah bertahan dan meningkatkan produktivitas jika beban piutang mereka berkurang, sehingga membantu memastikan pasokan pangan yang cukup,” jelasnya.

Manfaat lainnya juga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap Pemerintah. Dalam hal ini, Erzaldi menuturkan, bahwa kebijakan penghapusan piutang macet menunjukkan perhatian pemerintah kepada sektor UMKM, yang dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap kebijakan dan program pemerintah.

“Hal ini juga dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam program-program pemerintah lainnya,” tuturnya.

Kesimpulannya, kata Erzaldi, penghapusan piutang macet di sektor UMKM seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan dapat memberikan manfaat dalam jangka pendek, terutama bagi pelaku usaha yang terdampak.

Kendati begitu, dirinya menilai, kebijakan ini perlu dijalankan secara hati-hati dengan pengawasan ketat dan diiringi dengan edukasi tentang pengelolaan keuangan yang baik.

“Agar pelaku UMKM dapat lebih mandiri dan tidak selalu bergantung pada bantuan semacam ini,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11) sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
​​​​​​
Dengan ditandatangani Perpres tersebut, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat khususnya para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan, yang merupakan produsen pangan yang sangat penting agar mereka dapat meneruskan usaha-usahnya dan lebih berdayaguna.

Kepala Negara juga mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.