SUARABAHANA.COM — Pemkab Bangka Selatan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti menggunakan Fake GPS (Global Positioning System palsu) dalam pelaksanaan absensi kehadiran berbasis online.

Hal ini disampaikan Penjabat Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda, saat di konfirmasi terkait sanksi terhadap ASN nakal tersebut pada Sabtu (9/11/2024) pagi.

Penjabat Sekda Pemkab Bangka Selatan, Hefi Nuranda. Sumber foto: Rachmat / Tsabangnews.com).

“Bisa berupa saksi disiplin ringan maupun sanksi disiplin sedang, nanti kita pastikan lagi,” kata Hefi Nuranda di Toboali.

Menurut Hefi, Pemkab Bangka Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melakukan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan membuat surat permohonan.

“Permohonan bantuan investigasi terkait kecurangan presensi yang dilakukan oleh oknum ASN di Lingkungan Pemerintah Bangka Selatan,” ungkapnya.

Untuk itu, Hefi mengintruksikan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk menggunakan Aplikasi Presensi Simpegnas versi terbaru.

Sebut Hefi, pemerintah daerah juga telah membuat Surat Edaran Bupati Bangka Selatan tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.