SUARABAHANA.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah tempat billiard di Jalan Damai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan satu tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

F alias Yadi, seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Menurut keterangan Iptu Defriansyah, SH, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Basel, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek tempat tersebut,” ungkap Iptu Defriansyah dalam siaran pers yang disampaikan Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ. Budi, seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Kamis sore (14/11/2024).

Setelah melakukan penggerebekan, petugas menemukan F alias Yadi, seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

“Saat penggeledahan dilakukan, tersangka F alias Yadi tidak bisa mengelak dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Defriansyah.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal putih, serta lima bungkus plastik bening ukuran kecil yang juga berisi kristal serupa.

Barang bukti Sabu yang berhasil diamankan dari F alias Yadi. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik bening kosong dan sebuah celana pendek merek Black Viper yang diduga digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.

Tersangka F alias Yadi yang kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan, diduga telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika di tempat yang sama.

“Modus operandi tersangka sudah cukup jelas, yaitu melakukan transaksi narkoba di tempat umum yang sering dikunjungi oleh masyarakat, seperti di lokasi billiard tersebut,” ujar Iptu Defriansyah.

Polisi telah menyita barang bukti yang total beratnya mencapai 1,70 gram sabu. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, barang bukti tersebut memiliki nilai jual yang cukup tinggi di pasar gelap.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun.