SUARABAHANA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di sebuah lokasi billiard di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis dini hari (14/11/2024) dua orang tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu berhasil diamankan.

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi SH, dalam siaran pers, Kamis sore (14/11/2024).

Menurut laporan yang diterima, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Defriansyah menyatakan, tersangka yang diamankan adalah A A alias Berkik dan A alias Songhi. Keduanya merupakan warga lokal yang diketahui sering melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan lebih lanjut di lokasi yang sama. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan dalam beberapa bungkus plastik.

Total berat barang bukti sabu yang diamankan adalah 2,37 gram. Selain itu, ditemukan pula berbagai barang lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsinya, seperti alat hisap bong dan beberapa bungkus plastik kosong yang diduga untuk membungkus sabu.

Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

“Kami berhasil menemukan berbagai barang bukti lain yang menunjang dugaan kami, seperti korek api gas, sekop dari pipet minuman, hingga uang tunai senilai Rp 50.000,” sebut Iptu Defriansyah.

Barang bukti tersebut kini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan menggunakan tempat-tempat umum seperti billiard sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Billiard itu menjadi lokasi yang sangat strategis untuk mereka melakukan transaksi tanpa menimbulkan kecurigaan, karena di sana banyak orang yang datang dan pergi,” terang Iptu Defriansyah.

Para tersangka diduga telah lama beroperasi di wilayah tersebut dan menjadi bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar.

Terkait dengan motif dari para tersangka, Iptu Defriansyah menyebutkan bahwa mereka terlibat dalam perdagangan narkotika dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan materi.

“Motif mereka jelas, yaitu keuntungan finansial dari hasil penjualan narkotika. Ini adalah salah satu kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dan kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa lebih lanjut kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.

Para tersangka saat ini telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.